Bogor - Polres Bogor sudah menggelar perkara polisi tembak polisi yang menewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.
Gelar perkara dilakukan pada Selasa, 1 Agustus 2023 kemarin. Keluarga korban, yakni ayah dan ibu Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage hadir.
Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi gelar perkara yang dilakukan oleh Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro tersebut karena melibatkan keluarga korban.
"Dalam Program Polri Presisi, penegakan hukum itu harus memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan pers tertulis, Rabu, 2 Agustus 2023.
Dengan begitu kata dia, proses yang dijalankan pada setiap perkara sesuai dengan fakta-fakta dan adil bagi para pihak. Utamanya, hak korban dan keluarga Bripda Ignatius.
Kasus tewasnya Bripda IDF ini sendiri berhasil diungkap dalam waktu relatif cepat, yakni 10 hari oleh Mabes Polri yang mempercayakan penanganan kasus kepada Polres Bogor.
Gelar perkara di Polres Bogor selain dihadiri orang tua Bripda Ignatius dan kuasa hukumnya, tampak pula Kompolnas, Densus 88, serta Karumkit RS Polri.
Diketahui insiden penembakan terjadi pada Minggu, 23 Juli 2023 sekitar pukul 01.40 WIB di Rumah Susun (Rusun) Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor.
Dalam gelar perkara, tampak sikap humanis ditampilkan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Kapolres Bogor AKBP Rio Dwi Anggoro mencium tangan ibu korban dan memeluk Pandi, ayah korban IDF.
"Pendekatan humanis sangat perlu dilakukan oleh Polri karena dengan pendekatan humanis bisa menyentuh langsung hati nurani masyarakat," kata Sugeng.
Polisi sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Bripda IMS selaku pelaku penembakan dan Bripka IG selaku pemilik senjata api rakitan.
BACA JUGA: GAMKI Apresiasi Polri Bertindak Cepat Tangani Kasus Polisi Tembak Polisi di Bogor
Bripda IMS dikenai Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Sedangkan Bripka IG dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Para tersangka kini ditempatkan pada penahanan khusus (patsus) berdasarkan pelanggaran kode etik kategori berat.
Mereka melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan juga Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Ayah korban, Pandi mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Bogor karena telah diundang pada gelar perkara yang menewaskan putranya.
"Kami mohon dengan kasus ini nanti dapat transparan, dapat kami dengarkan hasil akhir dari kasus yang dialami oleh anak kami," ungkapnya.
Harapan Pandi juga merupakan keinginan masyarakat luas di mana pihak kepolisian harus melaksanakan amanahnya untuk transparansi berkeadilan.
"Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap Polri menjadi terjaga," tandas Sugeng. []