Manado - Pria pelaku penganiayaan di Perumahan UK Kecamatan Aertembaga Bitung Sulawesi Utara ditangkap anggota Tim Resmob Polres Bitung.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebutkan pelaku berinisial JP 36 tahun.
Menurut Abast peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa 3 Mei 2022 kemarin sekitar pukul 18.30 WITA.
"JP diamankan atas dugaan telah melakukan penganiayaan terhadap korban Rendy Resso," kata Abast, Rabu 4 Mei 2022.
Sebelum terjadi penganiayaan, korban dan pelaku bersama rekan-rekannya sedang menggelar pesta minum-minuman keras (miras).
"Pelaku kesal disuruh minum oleh korban sambil mengeluarkan kata-kata makian. Pelaku yang sudah emosi kemudian mengambil gelas kaca dan memukul korban ke arah kepala bagian belakang," ujar Abast.
Usai memukul korban, pelaku yang merupakan oknum honorer ini langsung meninggalkan TKP. Sedangkan korban mengalami luka robek di kepala dan mendapat perawatan medis.
"Pelaku sudah diamankan di Polsek Aertembaga untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Abast. []