News Rabu, 22 Desember 2021 | 11:12

Geram Gaji Mau Dipotong Direksi, Serikat Pekerja Pertamina Ancam Mogok Kerja

Lihat Foto Geram Gaji Mau Dipotong Direksi, Serikat Pekerja Pertamina Ancam Mogok Kerja Spanduk aksi mogok kerja serikat pekerja Pertamina.(Foto:Opsi/Istimewa)

Jakarta - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengungkapkan alasan mengapa pihaknya berniat melakukan aksi mogok kerja pada 29 Desember 2021 dan 7 Januari 2022 mendatang.

Kepala Bidang Media FSPPB, Kapten Marcellus Hakeng Jayawibawa mengatakan hal itu disebabkan karena adanya surat keputusan direksi PT Pertamina (Persero) untuk memotong gaji karyawan di tengah pemberlakuan bekerja dari rumah selama pandemi Covid-19.

Hakeng menegaskan, surat keputusan yang baru saja dirilis oleh manajemen menjadi salah satu alasan serikat pekerja akan melakukan aksi mogok kerja

"Tiba-tiba tanpa komunikasi yang baik kepada pekerja internal, direksi mengeluarkan kebijakan potong gaji kami karena dianggap bekerja dari rumah," kata Hakeng mengutip CNNIndonesia, Rabu, 22 Desember 2021.

Menurutnya, pemotongan gaji itu perlu didiskusikan bersama dengan pekerja. Namun, pekerja belum memiliki kesempatan untuk berkomunikasi dengan direksi Pertamina.

"Ini yang menurut kami penting untuk didiskusikan bersama supaya istilahnya tidak ada disharmonisasi," ujarnya.

Kendati demikian, dia belum mau menjelaskan kapan pemotongan gaji mulai diberlakukan dan kapan tepatnya surat keputusan itu diterbitkan oleh manajemen Pertamina.

"Baru keluar suratnya, tapi belum dipotong. Ini bagian internal kami, jadi surat itu tidak bisa saya informasikan, tapi surat itu ada," tuturnya.

Dia berpandangan, pemotongan gaji karyawan tidak realistis. Pasalnya, kebutuhan biaya karyawan meningkat karena banyaknya pengeluaran sejak bekerja di rumah.

"Hal-hal itu seharusnya menjadi concern, bukan justru dikurangi. Contoh anak sekolah saja dapat kuota internet, kalau kami pengurangan kesejahteraan," ucap Hakeng.

Terlebih, sambungnya, pemotongan gaji dilakukan setelah tak adanya kenaikan gaji dalam dua tahun terakhir. Oleh sebab itu, Hakeng mengatakan serikat pekerja perlu berkomunikasi dengan direksi PT Pertamina (Persero).

Sebelumnya, FSPPB menyatakan akan melakukan aksi mogok kerja pada tanggal 29 November 2021 dan 7 Januari 2022. Aksi ini dilakukan dalam rangka mendesak Menteri BUMN untuk mencopot Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya