Medan - Kepolisian di Medan melakukan penggerebekan kampung narkoba di kawasan padat penduduk. Empat warga yang diduga terlibat peredaran narkoba ditangkap, Minggu, 27 Maret 2022.
Adapun petugas yang melakukan penggerebekan dari Polsek Medan Helvetia. Lokasi yang disasar, Jalan Klambir V, Gang Bilal dan Gang Manggis. Dua daerah itu diduga sarang peredaran narkoba.
Dari hasil penggerebekan itu personel menangkap empat orang warga yang diduga sebagai pemakai dan pengedar.
Mereka adalah AM (46) warga Jalan klambir V, Gang Uncu; RR (24) warga Jalan Klambir V, Gang Uncu; FH (52) warga Jalan Klambir V; dan OS (38) warga Jalan Bakti, Tanjung Gusta.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Heri Sihombing, mengatakan penggerebekan lokasi narkoba yang dilakukan Polsek Medan Helvetia turut dibantu Polrestabes Medan.
"Penggerebekan dengan sasaran kawasan padat penduduk karena disinyalir menjadi sarang peredaran narkoba di Kota Medan," katanya.
Heri menyebutkan, empat orang ditangkap karena diduga sebagai pemakai dan pengedar narkoba.
Baca juga: Bobby Nasution Roboh Dihadiahi Timah Panas karena Mencuri Motor di Medan
Dari lokasi penggerebekan didapati barang bukti alat isap sabu, 13 paket sabu dengan total berat 2,83 gram serta 3 paket ganja dengan berat 5,0 gram.
Heri mengakui, para warga itu sempat melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas hendak melakukan penggerebekan.
Tetapi, gerak cepat yang dilakukan petugas keempat orang itu dapat diamankan.
"Penggerebekan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat karena maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan khususnya wilkum Polsek Helvetia," katanya.
Keempat warga sudah dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan.
"Penggerebekan ini akan terus kami lakukan agar Kota Medan khususnya wilkum Helvetia bisa terbebas dari peredaran narkoba," pungkasnya. []