News Senin, 29 Desember 2025 | 16:12

Gerindra Dukung Pilkada di DPRD, Alasan Efisiensi Anggaran

Lihat Foto Gerindra Dukung Pilkada di DPRD, Alasan Efisiensi Anggaran Sekjen Partai Gerindra Sugiono. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) bupati, wali kota, dan gubernur kembali dipersoalkan, termasuk Partai Gerindra.

Partai yang dikomandoi Prabowo Subianto ini memilih opsi agar pilkada tidak lagi langsung seperti selama ini, tetapi dikembalikan lewat pintu DPRD.

Ini sebagaimana diungkapkan Sekjen DPP Partai Gerindra Sugiono dalam keterangan persnya di Jakarta pada Senin, 29 Desember 2025. 

"Jadi saya kira Gerindra ada dalam posisi bahwa kita mendukung ya upaya ataupun rencana untuk melaksanakan pemilukada ini oleh DPRD di tingkat bupati wali kota ataupun di tingkat gubernur," katanya.

Sugiono yang juga Menteri Luar Negeri itu menyebut salah satu alasan pihaknya mendukung pilkada di DPRD adalah soal anggaran.

"Karena ya kita tahu juga biaya pilkada itu cukup besar. Kalau kita lihat peningkatannya di tahun 2015, kemudian di tahun 2024 itu, dari sekitar 7 triliun ke 37 triliun dana hibah," bebernya.

Disebutnya, itu merupakan jumlah yang besar dan sebetulnya bisa digunakan untuk hal-hal lain yang sifatnya lebih produktif, seperti upaya-upaya peningkatan kesejahteraan dan ekonomi rakyat.

"Saya kira ini adalah sesuatu yang perlu kita pertimbangkan," tukasnya. "Karena itu satu dari sisi efisiensi baik itu proses, mekanisme dan juga anggaranya, kami mendukung rencana untuk melaksanakan pilkada lewat DPRD," tambahnya.

Pihaknya juga menilai jika pilkada lewat DPRD, akuntabilitasnya cenderung lebih ketat. 

"Kalau misalnya partai politik itu ingin bertahan atau tetap hadir di daerah-daerah tersebut, tentu saja mereka harus mengikuti apa yang menjadi kehendak konstituennya,” ucap Sugiono.

Sikap berbeda dilontarkan PDIP, yang secara tegas menolak wacana pilkada tidak langsung atau melalui DPRD.

Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun mengatakan sikap partainya tak berubah soal pemilihan langsung dalam pilkada.

Pada 2014, PDIP juga menolak aturan pilkada tak langsung yang sempat disahkan lewat UU Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

UU itu sempat mengatur pilkada digelar secara tidak langsung. 

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) belakangan membatalkan aturan itu lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Sikap penolakan itu disampaikan Komarudin pada Selasa, 23 Desember 2025 lalu. "Kalau ada usul pilkada dipilih DPRD, kami tentu menolak, sikap kami tidak berubah,” katanya.

Bagi PDIP, pilkada langsung merupakan bagian dari proses demokratisasi pada sistem pemilu sejak Reformasi 1998. 

Menurut Komarudin, pemilihan tak langsung atau melalui DPRD tak serta bisa menyelesaikan permasalahan pemilu yang selama ini kental dengan praktik politik uang. 

“Kalau calon-calon diajukan dengan mahar ya tetap membengkak juga," katanya. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya