News Rabu, 25 Mei 2022 | 09:05

Gertak Tantang Mahfud MD Segera Beraksi Memberantas Mafia Tanah

Lihat Foto Gertak Tantang Mahfud MD Segera Beraksi Memberantas Mafia Tanah Ilustrasi mafia tanah. (Foto: Opsi/ilustrasi)

Jakarta - Gerakan Rakyat Anti Aktor Koruptor (Gertak) menantang Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sesegera mungkin beraksi dalam menindak tegas para mafia tanah.

Menurut Ketua Gertak Dimas Tri Nugroho, ini merupakan langkah positif untuk tetap melaksanakan reformasi agraria yang digaungkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingat kasus tersebut terus bertambah.

"Kami sangat antusias mendengar pernyataan pak Menkopolhukam terkait permasalahan mafia tanah," kata Dimas mengutip keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, 25 Mei 2022.

Dia berpandangan, tindakan itu merupakan suatu harapan bagi rakyat Indonesia yang telah menjadi korban mafia tanah untuk mendapatkan keadilan.

Dimas berharap, Menkopolhukam dapat merealisasikan langkah-langkah kongkret dalam menjalankan amanat Presiden Jokowi, sekaligus mengungkap pihak pengusaha dan oknum pejabat pemerintahan yang terlibat.

"Kami menunggu aksi Pak Mahfud untuk menindak oknum pengusaha, pejabat dari atas hingga bawah jika ada yang bermain harus ditindak. Karena mafia tanah bisa bermain dengan para pejabat pejabat di lingkungan pertanahan," kata Dimas.

Sebelumnya, Mahfud MD menegaskan akan menindak tegas dan memberantas para mafia tanah. Pernyataan itu disampaikan usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi pada Senin, 23 Mei 2022 kemarin.

"Kan banyak mafia tanah, di mana orang tidak punya hak atas tanah tiba-tiba menang di pengadilan sampai ke tingkat Mahkamah Agung, padahal itu tanah negara, tanah rakyat gitu. Nah ini kita sekarang akan tegas," ujar Mahfud.

Mahfud mengaku akan menjerat mafia tanah melalui penegak hukum salah satunya Kejaksaan Agung. Dia menjelaskan, hal itu akan dilakukan dengan melakukan penyidikan, hingga putusan pidana bagi mafia tanah.

"Mafia tanah ini supaya tidak beroperasi terus merampas tanah negara, tanah rakyat. Orang enggak pernah menjual tanahnya tiba-tiba sudah dimiliki orang lain ketika ditanyakan, disuruh menggugat ke pengadilan, ketika di pengadilan dikalahkan. itu yang banyak," ucap Mahfud MD.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya