Makassar - Seorang penjual bakso di Makassar, Sulawesi Selatan, yang bernama Kurdas (57 tahun) dijadikan tersangka karena menggeser baja ringan yang dianggapa membahayakan rukonya.
"Itu baja ringan mau dibangun dan saya cuma geser," ujar Kurdas saat ditemui, Rabu 22 Desember 2021.
Kurdis mengatakan hanya menggeser baja tersebut karena membahayakan bangunan rukonya. Ia menganggap baja tersebut bertumpu pada rukonya.
"Jadi itu bukan dibongkar, cuma geser kakinya supaya tidak melengket di bangunan (ruko saya) sampai tidak melengket di bangunan," ungkap Kurdas.
Kurdas mengatakan sudah mencari pemilik baja tersebut namun tidak ada yang mengakuinya.
"Datang ma (saya sudah datang) di pengelola tidak ada yang mengaku siapa yang punya tempat," katanya.
Kurdas mempertanyakan masalah ini ke kepolisian. Ia menganggap ditetapkannya menjadi tersangka adalah hal yang aneh, karena ia hanya menggeser baja.
"Ini anehnya bangunan melengket di tempatku saya dijadikan tersangka padahal saya cuma geser," katanya.
Terkait masalah ini, Kurdas dijadikan tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. []