Jakarta - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak pernah berniat untuk memperkaya keluarganya dengan memanfaatkan instrumen negara.
Faldo mengungkapkan hal itu merespons pelaporan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dan pencucian uang Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
"Tidak ada sedikit pun pikiran dari Pak Jokowi untuk memperkaya diri, keluarga, melalui instrumen negara," kata Faldo di Jakarta, Sabtu, 15 Januari 2022.
Kendati demikian, politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menyerahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum.
"Jika terbukti, kita lihat bagaimana mekanisme hukumnya. Namun, jika tidak terbukti, kita anggap saja ini ada bunga-bunga yang akan mekar jelang tahun-tahun politik," ujarnya.
"Kita tunggu di APH (Aparat Penegak Hukum) ya, terlepas dari itu tidak ada sedikit pun pikiran dari pak Jokowi untuk memperkaya diri keluarga melalui instrumen negara," ucap Faldo Maldini.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka meminta relawan Jokowi Mania (JoMan) mengurungkan niatnya melaporkan dosen UNJ Ubedillah Badrun.
"Tekne wae (biarkan saja). Lapor tidak ada buktinya kok, (JoMan) tidak usah laporkan balik. Saya tidak merasa tercemar," kata Gibran di RSUD Ibu Fatmawati Soekarno, Banjarsari, Solo, seperti dikutip, Jumat, 14 Januari 2022.
Saat ini, lanjut dia, dirinya lebih baik fokus bekerja daripada mengurus laporan tersebut.
Lebih lanjut, tuturnya tegas, dia tidak menyiapkan langkah hukum untuk melawan Ubedillah Badrun.
"Fokus nyambut gawe (fokus bekerja), tidak menyiapkan langkah selanjutnya, koyo ra duwe gawean wae (seperti enggak punya kerjaan saja), sibuk," ujar Gibran.
Diketahui, Aktivis `98, Ubedilah Badrun melaporkan putra Presiden Jokowi, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini melaporkan Gibran dan Kaesang atas dugaan korupsi dan pencucian uang.
"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip CNNIndonesia, Senin, 10 Januari 2022.[]