News Senin, 16 Oktober 2023 | 14:10

Gibran Gak Peduli dengan Putusan Mahkamah Konstitusi

Lihat Foto Gibran Gak Peduli dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Gibran dan Ganjar. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menolak permohonan gugatan batas usia capres-cawapres dalam sidang Senin, 16 Oktober 2023.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka enggan berbicara atas putusan tersebut. 

Permohonan sebelumnya dilayangkan sejumlah pihak termasuk pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), diduga guna memuluskan langkah putra sulung Jokowi itu maju dalam Pilpres 2024.

Gibran pun dicecar pertanyaan oleh sejumlah awak media atas putusan MK tersebut. Gibran menyebut tak mengikuti sidang karena sibuk rapat dengan Kementerian Perhubungan.

"Saya nggak tahu putusane wong lagi ae rampung rapat (tidak tahu keputusannya karena baru saja selesai rapa)," kata Gibran di Solo.

Dia bahkan menegaskan tidak peduli dengan putusan MK. Apakah akan menerima atau memuluskan permohonan mengenai batas usia capres dan cawapres.

BACA JUGA: MK Tolak Gugatan Usia Minimal Cawapres, Prabowo Gagal Gandeng Gibran

"Ya ndak apa-apa. Kalau keputusan MK ya tanya MK ya. Saya tidak ada tanggapan. Saya nggak ngikuti lho dari tadi rapat," ujarnya.

MK menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Perkara yang dibacakan putusannya adalah Nomor 29/PUU-XXI/2023.

Permohonan ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti. Lalu, juga Dedek Prayudi, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom. Mereka meminta usia minimal capres-cawapres diturunkan dari semula 40 tahun, jadi 35 tahun.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MKRI, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.

Anwar menyatakan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.

Putusan ini diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya