Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor mengancam akan melaporkan balik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ke polisi, menyusul langkah politikus Partai Demokrat itu melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya.
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa mengatakan bahwa laporan bisa dilayangkan dengan dugaan melakukan fitnah.
"Hati-hati, kita juga bisa laporkan dia terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah," kata Dendy Finsa, dikutip Opsi pada Jumat, 25 Februari 2022.
Saat ini, kata Dendy, pihaknya di GP Ansor tengah mencari dan mengumpulkan bukti adanya pemotongan video yang diduga dilakukan Roy Suryo sebagai framing yang menimbulkan rasa kebencian kepada pihak lain.
"Bukti itu akan kami tindaklanjuti dengan laporan polisi berdasarkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata dia.
Roy Suryo. (Foto: dok. Pribadi)
Diberitakan sebelumnya, Roy Suryo melayangkan laporan ke polisi menyusul pernyataan Menag Yaqut yang membandingkan suara azan dan gonggongan anjing dalam sebuah wawancara di Pekanbaru, Riau, beberapa waktu lalu.
Menurut Roy, ucapan Yaqut dalam wawancara tersebut diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Gus Yaqut yang merupakan mantan Wakil Bupati Rembang juga bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.
Baca juga: Laporan Penodaan Agama Menag Yaqut Ditolak Polisi, Roy Suryo: Ambyar
Baca juga: Bunyi Pernyataan Menag Yaqut Soal Azan dan Gonggongan Anjing
Belakangan, laporan Roy Suryo ditolak oleh penyidik Polda Metro Jaya lantaran belum ditemukannya unsur penodaan agama yang dilakukan Menag Yaqut. []