Medan - Personel Polsek Medan Barat dan Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penggrebekan di dua tempat berbeda yang diduga kerap menjadi tempat peredaran narkotika pada Rabu 20 Juli 2022 sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari penggrebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya narkotika jenis sabu sisa pakai.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Ruzi Gusman mengatakan, personelnya bersama Satgas Presisi Polrestabes Medan Satres Narkoba menggrebek dua lokasi yaitu di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Pulo Brayan dan di Jalan Pajak Mayor, Kelurahan Brayan Kota.
"Di Kelurahan Pulo Brayan sasaran target berinisial F yang sering melakukan transaksi sabu. Saat dilakukan penggeledahan di rumah yang dihuni F, tidak ditemukan barang terlarang berupa narkotika dan sejenisnya," kata Ruzi, Kamis 21 Juli 2022.
Lokasi kedua, katanya, sasaran target berinisial R alias AL. Dimana sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat perihal adanya peredaran narkoba di sekitar TKP.
"Dari satu rumah didapati R alias AL (34) yang di dalamnya didapati barang bukti berupa kaca pirek, jarum suntik, mancis, satu timbangan elektrik, plastik kosong, 4 HP dan satu plastik kecil berisikan sabu sisa pakai," ujarnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diboyong ke markas komando untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Polsek Medan Barat akan selalu membuka diri terhadap semua informasi dalam rangka memberantas narkoba," tutupnya. []