Langsa - Personel Satuan Narkoba Polres Langsa, Aceh melakukan penggerebekan pada sebuah rumah di Gampang (Desa) Asam Peutik Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa yang diduga milik pengedar narkoba jenis sabu.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang pelajar berinisial APP, 16 tahun di dalam rumah tersebut dan dua paket sabu seberat 9,83 gram.
Kasat Narkoba Polres Langsa IPTU Imam Aziz Rachman mengatakan, sebelum melakukan penggerebekan, pihaknya telah beberapa hari melakukan pengintaian terhadap rumah yang diduga milik pengedar narkoba jenis sabu tersebut.
Hal itu, kata Imam, setelah menerima informasi dari masyarakat setempat bahwa selama ini salah satu rumah yang berada di Gampong Asam Peutik itu kerap dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
"Pada Selasa, 30 November 2021 malam sekitar pukul 23.30 WIB kami pun melakukan penggerebekan. Dan berhasil mengamankan APP," kata Kasat Narkoba Polres Langsa, IPTU Imam Azis Rahman, Kamis, 2 Desember 2021.
Setelah mengamankan APP, kata Imam, pihaknya melakukan penggeledahan isi rumah dan kamar. Alhasil, petugas menemukan dua bungkusan yang diduga narkoba jenis sabu di dalam lemari baju kamar APP.
Selanjutnya, APP dan barang bukti diboyong ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kepada petugas, lanjutnya, APP mengakui jika barang haram itu miliknya yang didapatkannya dengan cara membeli dari temannya berinisial A.
"Jadi sabu ini rencananya akan di jual kembali oleh APP," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, APP harus merasakan dinginnya malam di balik jeruji besi.
"Sementara, untuk A saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang, dan sedang dalam pengejaran anggota kami," ujar Kasat. []