News Minggu, 24 April 2022 | 14:04

Gubernur Diminta Awasi LPG Subsidi Jangan Sampai Digunakan Restoran

Lihat Foto Gubernur Diminta Awasi LPG Subsidi Jangan Sampai Digunakan Restoran LPG subsidi untuk warga miskin. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta -  Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg digunakan untuk rumah tangga dan usaha mikro. LPG subsidi dari pemerintah dan dilarang digunakan pengusaha, semisal restoran atau hotel.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta para gubernur mengawasi distribusi dan penggunaan LPG 3 Kg ini supaya tepat sasaran. 

Untuk menegaskan penggunaannya Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi di Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menerbitkan surat edaran nomor: B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022.

Surat ini pun sudah dilayangkan kepada 29 di Indonesia. Para gubernur yang daerahnya telah terkonversi minyak tanah ke LPG.

Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatra Selatan, Bangka Belitung, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.

"Kami berharap gubernur melakukan pengawasan penggunaan LPG 3 Kg sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Tutuka dilansir dari situs Setkab pada Minggu, 24 April 2022. 

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas 3 Kg, kata Tutuka mengingatkan, penyediaan dan pendistribusian LPG 3 Kg hanya bagi rumah tangga dan usaha mikro.

Baca juga:

DPR: Perlu Data Kemiskinan Terverifikasi untuk Menentukan Anggaran LPG Subsidi

Kelompok rumah tangga yang dimaksud, yakni konsumen yang menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas. 

Usaha mikro yakni konsumen dengan usaha produktif milik perorangan, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas.

Pengguna lain LPG 3 Kg sesuai dengan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 Kg untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran adalah nelayan sasaran dan petani sasaran.

Nelayan sasaran adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 horsepower. 

Petani sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektare, kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektare dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 horsepower.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya