Pematangsiantar - Mahkamah Konstitusi atau MK menolak gugatan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani-Ronald Darwin Tampubolon.
Pembacaan putusan dilakukan pada sidang MK di Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025. Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Pembacaan putusan diawali Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Dilanjutkan oleh Suhartoyo yang menyatakan permohonan Susanti-Ronald tidak dapat diterima.
“Permohonan tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo seraya mengetuk palu sidang.
Susanti-Ronald sebelumnya mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Pematangsiantar 2024 ke MK.
Pasangan nomor urut 3 itu menuding adanya pelanggaran substansial yang menguntungkan paslon nomor urut 1 Wesly Silalahi - Herlina.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 253/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini digelar pada Rabu, 8 Januari 2025 lalu di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK.
Dalam persidangan tersebut, Ucu Kohar selaku kuasa hukum menyoroti dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh tim kampanye Wesly - Herlina.
Menurut Pemohon, tim kampanye secara terbuka memberikan uang kepada pemilih sebagai bentuk suap dengan nominal Rp 150.000 per pemilih untuk memilih Wesly - Herlina.
Pemohon berpendapat bahwa praktik ini merupakan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang mempengaruhi hasil perolehan suara pasangan calon nomor urut 1.
Mereka menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar seharusnya membatalkan perolehan suara pasangan calon tersebut serta mencoret mereka dari kontestasi Pilkada 2024.
Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, Pemohon meminta MK untuk membatalkan perolehan suara Wesly - Herlina sebanyak 49.017 suara dan menyatakan pasangan Susanti-Ronald sebagai pemenang Pilkada Pematangsiantar 2024, dengan jumlah suara sah sebanyak 43.580 suara.
Namun permohonan itu ditolak Hakim MK melalui putusan sela. Suhartoyo menyebut, mengabulkan eksepsi pihak terkait (Wesly-Herlina), terkait pemohon terlambat mengajukan (mendaftarkan) gugatannya.
Merespons putusan ini, KPU Kota Pematangsiantar dalam waktu dekat akan melakukan rapat pleno terbuka untuk menetapkan paslon terpilih.
Hal ini sebagaimana disampaikan anggota KPU Pematangsiantar Chucha Ashari. “Kalau salinan putusannya cepat sampai, kami akan langsung pleno untuk penetapan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih,” katanya.
Menurut dia, salinan putusan tersebut akan dikirim MK melalui surat elektronik atau email. Setelah dibawa ke pleno untuk ditetapkan kemudian diserahkan ke DPRD Kota Pematangsiantar untuk keperluan pengusulan pengangkatan dan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar.
Ketua Tim Wesly-Herlina
Ketua Tim Pemenangan Wesly - Herlina, Ilal Mahdi Nasution merespons baik putusan sela MK tersebut.
Dia menyampaikan terima kasih kepada MK. "Kita ucapkan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. Kita juga mengucapkan terima kasih kepada KPU, Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan, TNI, dan seluruh masyarakat Kota Pematangsiantar," katanya.
Dia secara khusus ucapkan terima kasih kepada Tim Pemenangan Wesly-Herlina dan juga tim relawan yang dengan sabar, tenang, dan kondusif menunggu proses di Mahkamah Konstitusi hingga telah diputuskan dengan sebaik-baiknya.
"Tentunya dengan ketetapan Mahkamah Konstitusi ini persoalan demokrasi, persoalan pertarungan proses pilkada kemarin itu telah selesai. Saat ini tidak ada lagi 01, 02, 03. Kita masing-masing bergandeng tangan untuk memajukan Kota Pematangsiantar, untuk melayani masyarakat Kota Pematangsiantar," ujarnya.
Kemenangan Wesly-Herlina kata dia, adalah kemenangan warga Kota Pematangsiantar.
Pelantikan 20 Februari 2025
Untuk pelantikan kepala daerah termasuk Kota Pematangsiantar diperkirakan akan berlangsung pada 20 Februari 2025.
Presiden RI Prabowo Subianto disebut memilih 20 Februari 2025 sebagai hari dimulainya pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 secara bertahap sebagaimana disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, pada Senin, 3 Februari 2025.
"Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis," ujar Tito.
Tito mengatakan, pelantikan kepala daerah akan digelar di ibu kota negara, meskipun lokasi pastinya masih dalam pembahasan.
Namun, ia menegaskan bahwa ibu kota negara yang dimaksud adalah Jakarta, bukan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
"Saya ingin menegaskan di sini, karena saya lihat di berita macam-macam, ibu kota negara dianggap IKN Nusantara. Sesuai dengan undang-undang, perpindahan ibu kota harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres). Selagi Perpres-nya belum operasional sebagai ibu kota negara, maka ibu kota tetap di Jakarta," ujar Tito.[]