News Selasa, 29 Maret 2022 | 17:03

Gugatan Partai Ummat soal Ambang Batas Pencapresan Kandas di MK

Lihat Foto Gugatan Partai Ummat soal Ambang Batas Pencapresan Kandas di MK Pendiri Partai Ummat Amien Rais. (foto: Morteza Syariati Albanna).
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Gugatan Partai Ummat soal ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden kandas di Mahkamah Konstitusi. Harapan Amien Rais bisa mengusung capres sendiri dalam Pemilu 2024 belum kesampaian.

Dalam putusan sidang yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 29 Maret 2022, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan pengujian Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dimohonkan Partai Ummat. 

Putusan MK nomor 11/PUU-XX/2022 dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK. Pemohon diwakili Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum dan A. Muhajir selaku Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Ummat.

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Wakil Ketua MK Aswanto, mengatakan bahwa berkaitan dengan kedudukan hukum partai politik dalam mengajukan permohonan pengujian ketentuan perihal ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, in casu Pasal 222 UU 7/2017, MK telah mempertimbangkan dalam Putusan MK Perkara Nomor 74/PUU VIII/2020 bertanggal 14 Januari 2021.

“Berdasarkan pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-VIII/2020 tersebut di atas maka partai politik yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 222 UU 7/2017 adalah partai politik atau gabungan partai politik yang sudah pernah menjadi peserta pemilihan umum sebelumnya,” jelas Aswanto dilansir dari situs MK.

Menurut MK, Partai Ummat dalam permohonan tersebut adalah partai politik yang baru terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan belum pernah diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik administrasi maupun faktual sebagaimana halnya persyaratan untuk menjadi partai politik peserta pemilihan umum.

Baca juga: Uji Ambang Batas Pencalonan Presiden Kandas di Mahkamah Konstitusi

“Mahkamah partai a quo belum dapat dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum sebelumnya, sehingga dengan demikian tidak terdapat kerugian konstitusional Pemohon dalam permohonan a quo,” tegas Aswanto.

Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, menurut MK, Partai Ummat tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. 

“Meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun dikarenakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan,” ujarnya.

Sebelumnya, pada sidang pendahuluan, Partai Ummat menegaskan bahwa Pasal 222 UU Pemilu bukanlah open legal policy dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 6A ayat (5) UUD 1945. 

Disebutkan, Pasal 6A ayat (5) UUD 1945 merupakan delegasi yang mengamalkan hal-hal terkait dengan teknis, sementara ambang batas 20 persen bukan berbicara mengenai teknis dan malah menghambat terjadinya demokrasi yang fair dan kompetitif. 

Sementara itu, mengenai pengusungan menurut partai besutan Amien Rais ini, hal tersebut seharusnya telah diatur secara limitatif dalam Pasal 6 ayat (2) UUD 1945. 

Oleh karena itu, keberadaan Pasal 222  UU Pemilu ini diyakini bukan merupakan open legal policy melainkan close legal policy. 

Sehingga, seharusnya pasal a quo dibatalkan oleh MK. Sehingga, pada petitumnya, Partai Ummat meminta  MK untuk menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya