Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur membenarkan kabar Habib Bahar bin Smith sudah bebas karena telah selesai menjalani masa pidana.
"Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, Minggu, 21 November 2021," kata Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto diterima wartawan di Jakarta, Minggu hari ini.
Habib Bahar mulai ditahan pada tanggal 18 Desember 2018. Selama menjalankan masa pidana, dia mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman selama 4 bulan.
Pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Selain itu, remisi diberikan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Terkait dengan pembebasan Habib Bahar, Mujiarto mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat, yakni Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Sindur, dan Komando Rayon Militer (Koramil) Gunung Sindur guna memberikan pendampingan.
"Kami pastikan pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan," katanya.
Habib Bahar mulai ditahan sejak 18 Desember 2018 usai menjalankan hukuman tindak pidana karena terjerat pasal 333 KUHP terkait penganiayaan terhadap dua remaja. Vonis pidana Habib Bahar itu 3 tahun.
Namun, dia kembali masuk bui karena kasus ceramah provokatif dan melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Saat itu, Bahar baru saja bebas beberapa hari dari Lapas Cibinong terkait penganiayaan dua remaja. Lalu, Habib Bahar bin Smith kembali terjerat pidana pasal 351 KUHP dengan vonis pidana 3 bulan lantaran penganiayaan terhadap sopir taksi online, Andriansyah. Dia mendapatkan remisi selama empat bulan. []