Hukum Senin, 03 Januari 2022 | 14:01

Habib Bahar: Kalau Saya Dipenjara, Maka Keadilan dan Demokrasi Sudah Mati

Lihat Foto Habib Bahar: Kalau Saya Dipenjara, Maka Keadilan dan Demokrasi Sudah Mati Habib Bahar bin Smith. foto: BBC INDONESIA/JULIA ALAZKA

Jakarta Habib Bahar bin Smith mendatangi Mapolda Jawa Barat (Jabar) pada Senin, 3 Januari 2022, untuk menjalani penyidikan terkait kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras, antargolongan (SARA). Dia pun berpesan, apabila dirinya tidak keluar dari kantor polisi, maka keadilan dan demokrasi di Indonesia dapat dikatakan sudah mati.

"Saya ingin menyampaikan, andaikan, jikalau nanti saya ditahan, jikalau saya nanti tidak ke luar dari ruangan, atau saya dipenjara, maka sedikit saya sampaikan bahwasannya ini adalah bentuk keadilan dan demokrasi sudah mati di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang kita cintai," ujar Habib Bahar bin Smith begitu turun dari kendaraan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin, 3 Januari 2022.

Bahar yang datang sekitar pukul 12.15 WIB itu memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

Bahar lantas menyinggung penyidikan kasusnya ini dilakukan secepat kilat. Menurut dia, masih banyak penista agama lainnya hingga sekarang masih bisa menghirup udara bebas, tidak ditangkap polisi.

"Sebab kenapa, karena saya dilaporkan secepat kilat, sedangkan masih ada penista-penista Allah, penista agama dilaporkan, tidak diproses sama sekali," tutur dia.

Seperti diketahui, Polda Jabar menaikkan status penyelidikan ke penyidikan atas kasus ujaran kebencian yang dilakukan Bahar bin Smith. Polisi menyebut kasus ini berkaitan dengan penyampaian Bahar dalam sebuah acara di Bandung. Polda Jabar sudah melayangkan surat panggilan terhadap Habib Bahar bin Smith pekan lalu. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya