Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Erdi A Chaniago mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan terhadap Habib Bahar bin Smith terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan di Cimahi.
Bahar Smith, kata Erdi, harus mendatangi Polda Jawa Barat pada Senin, 3 Januari 2022.
"Hari ini Polda Jabar melayangkan surat panggilan kepada saudara Bahar bin Smith untuk diminta keterangannya pada hari Senin, 3 Januari 2022 di Polda Jabar," ucap Kombes Erdi A Chaniago saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 30 Desember 2021.
Erdi mengatakan pemanggilan ini dilakukan menyusul surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang sudah dikirimkan ke kediaman Bahar Smith di Bogor, beberapa waktu lalu.
"Beberapa hari yang lalu Direktorat Kriminal Umum telah melayangkan SPDP terhadap Bahar bin Smith," katanya.
Seperti diketahui, Polda Jabar menaikkan status penyelidikan ke penyidikan atas kasus ujaran kebencian yang dilakukan Bahar bin Smith. Polisi menyebut kasus ini berkaitan dengan penyampaian Bahar dalam sebuah acara di wilayah hukum Polres Cimahi. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dilayangkan kepada pendakwah berambut pirang itu.
"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ujar Kapolda Jabar Irjen Suntana dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 28 Desember 2021. []