News Rabu, 20 Juli 2022 | 17:07

Habib Rizieq Bebas dari Bui, Sahroni: Saya Harap Beliau Bisa Tuai Pelajaran

Lihat Foto Habib Rizieq Bebas dari Bui, Sahroni: Saya Harap Beliau Bisa Tuai Pelajaran Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Foto: Instagram/ahmadsahroni88)

Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengharapkan Habib Rizieq Shihab (HRS) dapat lebih bijaksana dalam bertindak maupun berucap, setelah mendapatkan pembebasan bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022.

Dia pun menyoroti pengikut HRS tergolong tidak sedikit. Sahroni juga mengharapkan eks pentolan FPI itu dapat mengajak para simpatisannya untuk bertindak positif, membuat damai nan menyejukkan.

“Tentunya dengan bebasnya Rizieq Shihab, saya berharap agar beliau bisa menuai pelajaran dari pengalamannya selama menjalani berbagai kasus hukum ini,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu, 20 Juli 2022.

Baca jugaHabib Rizieq: Siapa Mau Ditangkap dan Ditahan Lagi Tanpa Sidang!

“Saya juga berharap agar beliau lebih berhati-hati dalam berbagai tindakan beliau ke depannya, karena walau bagaimanapun HRS ini memiliki pengikut, dan tentunya akan sangat baik jika beliau menggunakan pengaruhnya untuk hal-hal yang positif, damai, dan menyejukkan,” lanjutnya.

Mengenai pernyataan Rizieq bahwa Indonesia saat ini tengah mengalami darurat kebohongan, korupsi dan hal lainnya, Sahroni justru mengajak Rizieq untuk bersama-sama berjuang membenahi bahkan menghilangkan hal-hal yang negatif itu. Jangan justru melawan dengan cara-cara yang membuat friksi di tengah masyarakat.

Baca juga: Habib Rizieq: Negeri Kita Ini Lagi Darurat Kebohongan

“Kita paham memang masih banyak terjadi ketidakadilan dan yang darurat-darurat di negara ini, makanya mari kita bersama-sama berjuang untuk menghilangkan hal-hal tersebut. Jangan kita bermaksud ingin melawan, tapi justru dengan cara-cara yang memecah belah bangsa,” ucap Bendahara Umum Partai NasDem ini.

Sebelumnya, Rizieq Shihab mendapatkan pembebasan bersyarat hari ini Rabu, 20 Juli 2022.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan bersyarat pada 20 Juli," tutur Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, Rabu, 20 Juli 2022.

Ia mengatakan, Rizieq telah keluar dari tahanan pagi tadi pukul 06.45 WIB. Masa percobaan Rizieq habis per 10 Juni 2024.

"Sudah (keluar tahanan) jam 06.45 WIB pagi ini," jelasnya.

Diketahui, Habib Rizieq Shihab mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 lalu di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Rizieq ditahan atas tiga kasus, yakni kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan kasus tes usap (swab) di RS Ummi Bogor. Ketiga kasus tersebut berkaitan dengan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya