News Rabu, 20 Juli 2022 | 11:07

Habib Rizieq: Pembebasan Saya Bukan Pemberian Partai Politik

Lihat Foto Habib Rizieq: Pembebasan Saya Bukan Pemberian Partai Politik Habib Rizieq Shihab berbicara usai mendapat pembebasan bersyarat. (foto: YouTube).

Jakarta - Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menegaskan, pembebasan bersyarat (PB) yang ia dapatkan hari ini bukanlah pemberian partai politik, pejabat, maupun pemegang kekuasaan.

"Jadi ini sengaja saya garis bawahi, pembebasan bersyarat saya bukan pemberian partai politik, bukan pemberian pejabat, bukan pemberian kekuasaan, bukan! Tapi ini merupakan satu proses hukum," kata Habib Rizieq dikutip dari akun YouTube Islamic Brotherhood Television | IBTV, Rabu, 20 Juli 2022.

Habib Rizieq pun menyampaikan apresiasi dan penghargaan tertinggi kepada istrinya, As Syarifah Fadlun binti Fadil bin Hasan Ibnul Habib Al Mufti Utsman bin Yahya, yang telah memberikan jaminan pembebasan bersyarat kepadanya.

Baca jugaRizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini

"Dengan segenap 7 putri saya, selama ini dengan setia mengikuti dari mulai awal pemeriksaan sampai persidangan, sampai juga kepada penahanan dan kemudian rutin pembesukan. Kemudian rutin terus memberikan semangat dan pada akhirnya juga harus keluarga juga yang harus memberikan jaminan untuk pembebasan bersyarat," kata Rizieq.

Habib Rizieq Shihab mencium kening istrinya usai mendapat pembebasan bersyarat Selasa, 20 Juli 2022. (foto: Twitter).

Rizieq Shihab mendapatkan pembebasan bersyarat hari ini Selasa, 20 Juli 2022.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan bersyarat pada 20 Juli," tutur Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, Selasa, 20 Juli 2022.

Ia mengatakan, Rizieq telah keluar dari tahanan pagi tadi pukul 06.45 WIB. Masa percobaan Rizieq habis per 10 Juni 2024.

"Sudah (keluar tahanan) jam 06.45 WIB pagi ini," jelasnya.

Diketahui, Habib Rizieq Shihab mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 lalu di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Rizieq ditahan atas tiga kasus, yakni kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan kasus tes usap (swab) di RS Ummi Bogor. Ketiga kasus tersebut berkaitan dengan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya