Jakarta - Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengungkap alasan tidak ada gembar-gembor dilakukan oleh pihaknya terkait proses pembebasan bersyarat (PB) hingga didapatkannya pada hari ini.
Menurut Rizieq, sedikit salah saja, maka dirinya tidak akan mendapatkan PB. Adapun yang menjadi jaminan dalam proses hukum ini adalah keluarga inti, utama adalah istrinya.
"Jangan sampai dalam pembebasan bersyarat ini belum apa-apa kita sudah melakukan pelanggaran. Karena kalau sudah melakukan pelanggaran, saya akan ditangkap lagi tanpa sidang, dan saya harus melanjutkan lagi untuk ditahan selama 1 tahun tanpa remisi," kata Rizieq dikutip dari akun YouTube Islamic Brotherhood Television | IBTV, Rabu, 20 Juli 2022.
Baca juga: Habib Rizieq: Pembebasan Saya Bukan Pemberian Partai Politik
"Nah karena itu jadi tolong dimaklumi kenapa ketua daripada pengacara dan seluruh advokat begitu hati-hati di dalam memberikan informasi soal PB," lanjutnya.
Selain istrinya, ungkap Rizieq, pihak yang berupaya mengajukan PB adalah Ketua GNPF Yusuf Martak dan juga seluruh pengurus dari Dewan Pimpinan Pusat Front Persaudaraan Islam yang dinakhodai oleh Kyai Haji Buya Ahmad Qurtubi Jaelani.
Baca juga: Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini
Rizieq menceritakan, tadi malam dirinya hingga pukul 21.00 WIB masih menyelesaikan administrasi bersama tim hukumnya.
"Dan tadi pagi setelah salat Subuh langsung dijemput, dibawa ke Rutan Cipinang, kemudian kita di sana menyelesaikan semua administrasi dan semuanya lancar," kata Habib Rizieq.
Rizieq Shihab mendapatkan pembebasan bersyarat hari ini Selasa, 20 Juli 2022.
Baca juga: Rizieq Shihab Kembali akan Dipenjara Jika Melanggar Hal Ini
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan bersyarat pada 20 Juli," tutur Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, Selasa, 20 Juli 2022.
Ia mengatakan, Rizieq telah keluar dari tahanan pagi tadi pukul 06.45 WIB. Masa percobaan Rizieq habis per 10 Juni 2024.
"Sudah (keluar tahanan) jam 06.45 WIB pagi ini," jelasnya.
Diketahui, Habib Rizieq Shihab mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 lalu di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Rizieq ditahan atas tiga kasus, yakni kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan kasus tes usap (swab) di RS Ummi Bogor. Ketiga kasus tersebut berkaitan dengan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. []