News Senin, 22 Juli 2024 | 14:07

Habiburokhman: Tidak Ada Anggota DPR yang Terbukti Bermain Judi Online

Lihat Foto Habiburokhman: Tidak Ada Anggota DPR yang Terbukti Bermain Judi Online Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (foto: tangkapan layar).

Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengklarifikasi kabar yang menyebut bahwa puluhan anggota DPR RI terlibat dalam judi daring atau online. Ia menyebut hal tersebut tidaklah benar.

"Jadi, tidak ada sama sekali anggota DPR yang terbukti bermain judi online," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Senin, 22 Juli 2024.

Ia lantas menjelaskan bahwa yang terindikasi judi daring itu adalah sekitar 50 pegawai di lingkungan DPR RI, dan bukan anggota DPR RI.

"Informasi yang disampaikan PPATK adalah 58 karyawan di DPR RI dan hanya ada 2 terduga anggota DPR yang bermain judi online. Namun, setelah didalami, informasi tersebut sangat sumir dan kemungkinan besar tidak benar. Kedua orang yang disebut adalah aktivis penentang judi, jadi tidak cukup bukti bahwa mereka terlibat," ujarnya.

Ia menjelaskan klarifikasi tersebut didasari oleh surat resmi dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhulkam) Hadi Tjahjanto yang bersumber dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kami sudah mendapatkan surat dari Menko Polhukam yang sumber informasi-nya adalah PPATK. Surat tersebut diantarkan langsung oleh seorang deputi PPATK. Tidak benar ada puluhan, ratusan, atau ribuan anggota DPR RI yang main judi online," tuturnya.

Dia berharap klarifikasi tersebut dapat meredakan spekulasi dan kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat mengenai keterlibatan anggota DPR RI dalam aktivitas judi daring.

Habiburokhman menekankan pula pentingnya informasi yang akurat dan tidak menimbulkan keresahan publik.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengungkapkan terdapat 82 Anggota DPR RI aktif yang diduga terlibat dengan judi online (judol) atau daring.

"Anggota DPR RI Aktif. Sebentar lagi berakhir, Oktober tanggal 19," kata Pangeran di Kantor DPP PAN, Jakarta, pada Kamis, 27 Juni 2024.

Ia mengatakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menyampaikan laporan temuan tersebut kepada Komisi III DPR dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Mungkin beberapa hari ini akan disampaikan siapa yang diduga itu kepada Komisi III maupun ke MKD. Nah, MKD nanti akan memroses yang terlibat 82 orang ini," ujarnya.

Selain itu, ia mengatakan bahwa MKD DPR RI dapat secara aktif berkoordinasi dengan PPATK terhadap temuan tersebut. Dalam hal ini, tegasnya, MKD DPR RI juga akan mengambil sikap.

"Akan diungkap. Nanti MKD yang memproses," tuturnya.

Diketahui, lebih dari 1.000 orang di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terlibat judi online atau daring. Hal ini terungkap saat rapat kerja PPATK bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan, angka ini juga terdiri dari mereka yang bekerja di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR maupun DPRD.

Lebih lanjut, transaksi judol di lingkungan DPR dan DPRD mencapai lebih dari 63.000 transaksi dengan nominal perputaran dana hingga Rp 25 miliar.

"Ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD, sama Sekretariat Kesekjenan ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu, dan angka rupiahnya hampir Rp 25 miliar," kata Ivan seperti dikutip pada Kamis, 27 Juni 2024.[]

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya