Hukum Jum'at, 26 Agustus 2022 | 14:08

Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim, Putri Candrawathi Pakai Jilbab Hitam

Lihat Foto Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim, Putri Candrawathi Pakai Jilbab Hitam Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 26 Agustus 2022. (foto: tvonenews).

Jakarta - Tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo menghadiri jadwal pemeriksaannya di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat, 26 Agustus 2022. 

Ada yang tidak biasa dari penampilan Putri hari ini. Dia tampak mengenakan busana serba hitam. Kepalanya tertutup jilbab hitam. Pun demikian dengan masker yang ia kenakan.

Putri yang memakai kacamata sambil menjinjing tas hitam itu nampak tertunduk dan berjalan semakin cepat saat kedatangannya disoroti oleh awak media.

Baca jugaKabareskrim Ungkap 2 Peran Penting Putri Candrawathi Habisi Nyawa Brigadir J 

Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 26 Agustus 2022. (foto: tvonenews).

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menjelaskan kliennya itu terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan kesehatan di Bareskrim.

"Hari ini memang jadwal pemeriksaan PC atau klien kami. Saat ini ibu PC sedang dalam pemeriksaan kesehatan dulu," kata Arman kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 26 Agustus 2022.

Setelah pemeriksaan kesehatan selesai, Putri Candrawathi diagendakan langsung diperiksa oleh penyidik.

"Setelah itu akan dilanjutkan pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik," katanya.

Baca jugaIsi Surat Ferdy Sambo, Siap Menanggung Seluruh Akibat Hukum Kasus Brigadir J

Arman memastikan kliennya itu sempat sakit. Maka beberapa hari lalu tak menghadiri jadwal pemeriksaan.

"Sakit, kan tiga hari diperiksa. (Lanjut) Pemeriksaan kesehatan di dalam," kata Arman.

Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Penyidik menyangkakan Putri, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma`ruf dengan Pasal 340 subsidair 338 KUHP juncto Pasal 55-56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya