Siantar - Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat (inkracht), di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, Rabu, 16 Agustus 2023.
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkoba berupa sabu-sabu, pil ekstasi, dan ganja.
Susanti dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi kejari yang telah menginisiasi kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana sebagai bentuk keseriusan pihak kejaksaan dalam penegakan hukum di Kota Siantar.
"Kejari Kota Pematang Siantar mempunyai komitmen yang tinggi sehingga banyak perkara dapat diselesaikan," kata Susanti.
Ia juga mengucapkan terima kasih karena selama kejari telah bekerja sama, bersinergi, dan berkolaborasi dengan pemko untuk mewujudkan Kota Siantar yang kondusif, aman, dan nyaman.
Hal itu pun diharapkan dapat mempercepat terwujudnya kota yang sehat, sejahtera, dan berkualitas demi Pematang Siantar Bangkit dan Maju.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siantar, Jurist Pricesely Sitepu mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang yang dilarang dan yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana.
"Memang harus segera dieksekusi. Mari kita sukseskan Pematang Siantar sehat melalui bersih dari narkoba," ucap Jurist.
Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti Kejari Siantar, Belman Sitindaon dalam laporannya menerangkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 127 perkara, dengan klasifikasi 104 perkara tindak pidana umum narkotika.
Untuk perkara tindak pidana umum narkotika, lanjutnya, barang bukti yang dimusnahkan yaitu sabu-sabu 726,33 gram, Ganja 8.208,27 gram, pil ekstasi 316,5 butir, dan barang bukti lainnya seperti bong, kaca pirex, timbangan digital, telepon genggam, dan sebagainya.
Selanjutnya, 12 perkara tindak pidana umum Orang dan Harta Benda (Oharda), yaitu barang bukti elektronik berupa telepon genggam, barang bukti berupa anak kunci yakni kunci ring, kunci pas, kunci kamar kos, dan kunci letter L, senjata berupa pisau, gunting, linggis, obeng, dan tang potong, serta barang bukti lainnya berupa tas, baju, celana, jaket, ambal, helm, tali panjat, pelat motor, dan lainnya.
Kemudian, 11 perkara tindak pidana umum Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum), terdiri atas barang bukti elektronik berupa handphone (hp), serta barang bukti lainnya yaitu pulpen, lembaran kertas berisi angka-angka tebakan judi toto gelap (togel), buku catatan berisi angka-angka tebakan judi togel, baju, celana, kartu ATM, tisu, alat kontrasepsi, dan sebagainya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan beberapa cara. Untuk sabu-sabu dan pil ekstasi menggunakan blender, ganja dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar, serta barang elektronik dihancurkan.
Usai pemusnahan barang bukti, dilakukan penandatanganan berita acara demi kekuatan hukum.[]