News Kamis, 25 Agustus 2022 | 11:08

Hadiri Sidang Etik, Ferdy Sambo Diapit Dua Anggota Propam

Lihat Foto Hadiri Sidang Etik, Ferdy Sambo Diapit Dua Anggota Propam Irjen Ferdy Sambo jalani sidang etik di Gedung TNCC lantai I, Rowabprof Divisi Propam, Mabes Polri, Kamis, 25 Agustus 2022. (foto: tangkapan layar).

Jakarta - Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Irjen Ferdy Sambo menghadiri sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan di ruang sidang KKEP Gedung TNCC lantai I, Rowabprof Divisi Propam, Mabes Polri, Kamis, 25 Agustus 2022.

Ferdy Sambo tampak diapit oleh dua anggota Divisi Propam Polri yang memakai topi baret biru.

Setelah datang baris-berbaris, Sambo yang berada di posisi tengah, sempat melakukan pemberian hormat kepada empat pimpinan sidang KKEP.

Baca jugaCerita Kapolri Didatangi Ferdy Sambo Setelah Kematian Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo sebelum jalani sidang etik di Gedung TNCC lantai I, Rowabprof Divisi Propam, Mabes Polri, Kamis, 25 Agustus 2022. (foto: tangkapan layar).

Kemudian Sambo berbalik badan, lalu duduk di satu kursi terperiksa yang telah disiapkan di ruang sidang. 

Dia mencopot topinya, diserahkan kepada salah seorang anggota Polri yang berada di ruang sidang. Sambo juga terlihat membuka maskernya, lalu menjawab pertanyaan perwira tinggi Polri dengan pangkat jenderal bintang tiga (Komjen) dan jenderal bintang dua Irjen.

Sidang kode etik ini dilakuan secara tertutup.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan Ketua KKEP yang akan memimpin jalannya sidang etik (KEPP) adalah Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.

"Pak Kabaintelkam (yang memimpin)," kata Dedi kepada wartawan Kamis, 25 Agustus 2022.

Baca jugaSaid Didu: Kalau Sambo Mundur, Masih Dapat Pensiunan dan Hak Purnawirawan

Sidang KKEP merupakan sidang untuk melaksanakan penegakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap pelanggaran yang dilakukan pejabat Polri. 

Ferdy Sambo merupakan perwira tinggi (pati) Polri berpangkat jenderal bintang dua atau Irjen Pol. Sehingga pimpinan sidang, adalah perwira tinggi Polri berpangkat sama atau lebih tinggi dari Irjen, yakni Komjen.

Pelaksanaan sidang etik terhadap Ferdy Sambo ini disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam sidang dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III di DPR RI, Rabu, 24 Agustus 2022.

Sidang etik ini dilakukan guna memastikan apakah Ferdy Sambo masih layak menjadi anggota Polri atau akan dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo.

Sidang etik Polri ini selain dihadiri oleh ketua, wakil ketua dan anggota KKEP Polri, juga diikuti oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal untuk memantau jalannya sidang.

Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara dalam kasus eksekusi Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya