Batam - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memaparkan pembagian kewenangan dari instansi-instansi yang melakukan penyelesaian pelanggaran yang dihadapi para peserta pemilu.
Disampaikannya dalam bagian seminar nasional yang dilaksanakan Mahkamah Konstitusi (MK) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Batam (Uniba) pada Jumat, 4 Agustus 2023 di Batam, Kepulauan Riau.
Kegiatan bertema “Pemilu Serentak 2024 dan Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu oleh Mahkamah Konstitusi”.
Disebutnya, untuk pelanggaran administrasi dan proses dalam pemilu dilaksanakan oleh KPU dan Bawaslu.
Berikutnya apabila ditemui adanya sengketa tata usaha negara pemilu, maka PTUN menjadi tempat penyelesaian perkaranya.
Adapula pelanggaran tindak pidana pemilu dapat diselesaikan di penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).
Sedangkan jika mendapati adanya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, maka Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) adalah pihak yang dapat menjadi penengah penyelesaian masalah tersebut.
Barulah apabila peserta pemilu menghadapi persoalan perselisihan hasil pemilu/pilkada, dipersilakan untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Ingatkan Rumah Ibadah Bukan Tempat Kampanye
“Jadi, ke MK itu datang untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan yang telah ditetapkan oleh KPU secara nasional, yang di dalamnya ada angka dan dipersoalkan oleh peserta pemilu," terangnya dilansir dari laman MK, Sabtu, 5 Agustus 2023.
Misalnya kata dia, karena ada kecurangan pemilihan yang terbukti, pengawasan yang tidak berjalan dengan baik, pengadilan menyelesaikan proses yang dilalui, lalu ke lembaga mana lagi untuk menyelesaikan hak konstitusional.
"Maka ke MK hal itu bisa dibawa. Oleh karena itu, MK dengan dalil yang diadukan, jika ada persoalan yang mempengaruhi hasil, tidak akan segan-segan memutus mendiskualifikasi calon, memerintahkan untuk melakukan penghitungan ulang surat suara, dan bahkan dilaksanakannya kembali pemungutan ulang," katanya.
Dan itu kata Enny, sudah dilakukan MK berkali-kali. Bukan dimudahkan MK, tetapi hal ini memang harus diselesaikan MK sebagai pengawal konstitusi.
Sebelumnya dia menjelaskan bahwa untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 menggunakan desain keserentakan yang telah ditentukan dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.
Dilaksanakan secara serentak dalam dua tahap, yaitu pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan Anggota DPRD yang diagendakan pada 14 Februari 2024.
Kemudian, keserentakan berikutnya, yakni pilkada serentak secara nasional akan dilaksanakan pada 27 November 2024. []