Daerah Rabu, 10 Desember 2025 | 11:12

Hakim PN Siantar Vonis Seorang Pembunuh 15 Tahun Bui, Ibu Korban Marah dan Teriak Sekerasnya

Lihat Foto Hakim PN Siantar Vonis Seorang Pembunuh 15 Tahun Bui, Ibu Korban Marah dan Teriak Sekerasnya Kartini boru Nainggolan (58), kecewa atas putusan majelis hakim PN Pematangsiantar, Sumatra Utara, Selasa, 9 Desember 2025. (Foto: Freddy Siahaan).
Editor: Tigor Munte

SIANTAR  - Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara, mendadak riuh pada Selasa, 9 Desember 2025 siang.

Seorang perempuan yang belakangan diketahui bernama Kartini boru Nainggolan (58), teriak-teriak sembari mengarahkan kemarahannya kepada majelis hakim PN.

Majelis hakim diketuai Rinding Sambara baru saja memutuskan hukuman terhadap terdakwa Johan Ardiansyah Sitorus selama 15 tahun penjara, dikurangi selama masa tahanan. 

Hakim juga menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 338 KUHPidana.

Kartini tidak terima. Putrinya, Juliana boru Lumban Toruan meninggal dibunuh Johan secara sadis. Kartini marah-marah lalu berteriak sekerasnya.

"Ini tak adil, cuman 15 tahun pembunuh anakku itu dihukum. Sudah capek aku ngasih makan dan besarkan anak itu, tapi segampang itu dia membunuh anakku!" teriak Kartini.  "Mana hakimnya itu, bilang tak terima aku," sambungnya.

Kartini lalu meminta kepada para pengunjung di pengadilan untuk tidak takut membunuh, karena cuma dihukum 15 tahun penjara. 

"Kalau membunuh hanya dihukum 15 tahun, jangan takut kalian membunuh apalagi kalian yang muda-muda ini," katanya.

Kevin Pasaribu selaku kuasa hukum korban, ditemui mengatakan Kartini marah dan berteriak- teriak sebagai ungkapan kekecewaan dan ketidakpuasan terhadap putusan Majelis Hakim PN Kota Pematangsianțar.

Kartini sangat kecewa terhadap hakim karena memvonis terdakwa hanya 15 tahun penjara, bahkan juga merubah pasal yang seharusnya Pembunuhan Berencana Pasal 340 KUHPidana menjadi Pembunuhan Pasal 338 KUHPidana dengan alasan tidak ditemukan barang bukti seperti obeng dan HP milik korban.

"Kami dari kuasa hukum keluarga akan mengajukan banding," katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar, Selamat Riyadi Damanik sebelumnya menuntut hukuman terdakwa selama 18 tahun, dengan Pasal 340 KUHPidana yakni Pembunuhan Berencana. [freddy]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya