News Rabu, 26 Maret 2025 | 11:03

Hakim Suap Kasus Ronald Tannur, Erintuah Damanik Nyaris Bunuh Diri Sebelum Mengaku

Lihat Foto Hakim Suap Kasus Ronald Tannur, Erintuah Damanik Nyaris Bunuh Diri Sebelum Mengaku Mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik.

Jakarta – Mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, mengungkapkan dirinya sempat ingin bunuh diri sebelum akhirnya mengakui menerima suap dalam kasus pembebasan terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 25 Maret 2025, Erintuah bersaksi sebagai saksi mahkota untuk terdakwa lain, Heru Hanindyo. 

Ia mengaku keputusannya untuk mengungkap suap yang diterimanya lahir dari perenungan mendalam.

"Saya pernah mau bunuh diri. Tapi saya baca Alkitab, saya kontemplasi, dan saya sadar, lebih baik saya mengakui semua daripada menyembunyikan sesuatu yang busuk," ujar Erintuah di hadapan majelis hakim.

Ia menyebut dalam keyakinannya, perbuatannya membawa kutukan yang bisa berdampak pada keluarganya. 

"Saya tunjukkan ayat-ayat Alkitab itu kepada penyidik, saya mengaku," katanya.

Jaksa juga mendalami percakapan Erintuah dengan Heru saat mereka berada dalam tahanan setelah ditangkap.

"Waktu itu Heru bilang, `Fight, Bang! Fight! Jangan mengaku! Kita ajukan praperadilan, penangkapan ini tidak sah karena bukan OTT`," ungkap Erintuah.

Namun, Erintuah memilih jalur berbeda. Ia menemui hakim Mangapul yang juga terlibat dalam kasus ini dan mengungkapkan niatnya untuk mengaku. 

"Terserah kau mau mengaku atau tidak, tapi aku akan mengaku. Ini hasil kontemplasi saya," katanya kepada Mangapul.

Pada akhirnya, Mangapul pun memilih untuk mengakui kesalahannya.

Erintuah, Heru, dan Mangapul didakwa menerima suap sebesar Rp1 miliar dan Sin$308.000 untuk mengatur vonis bebas bagi Ronald Tannur. Jika dikonversikan, total suap yang diterima mencapai sekitar Rp4,3 miliar.

Selain suap, ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi. Erintuah menyimpan uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing di rumah serta apartemennya tanpa melaporkan ke KPK. 

Sementara Heru menyimpan uang gratifikasi dalam Safe Deposit Box Bank Mandiri dan di rumahnya.

Mangapul juga disebut menerima dana ilegal yang disimpan di apartemennya.

Ronald Tannur sempat divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya pada 24 Juli 2024. Namun, Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan itu di tingkat kasasi dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.

Dalam putusan kasasi, Ketua Majelis Hakim Soesilo mengajukan dissenting opinion, menyatakan seharusnya Ronald tetap dibebaskan.

Kasus ini tidak hanya menyoroti bobroknya integritas peradilan, tetapi juga dugaan keterlibatan petinggi lain, termasuk mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya