Hukum Rabu, 08 Juni 2022 | 12:06

Hakim Vonis Bebas Empat Terdakwa Kasus Korupsi Sapi Bali di Aceh

Lihat Foto Hakim Vonis Bebas Empat Terdakwa Kasus Korupsi Sapi Bali di Aceh Proses sidang kasus Pengadaan Sapi Bali di Aceh. (Foto :Opsi/istimewa).
Editor: Rio Anthony Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Empat terdakwa kasus korupsi pengadaan Sapi Bali di Dinas Peternakan (Disnak) Aceh tahun anggaran 2017 divonis bebas oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Selasa, 7 Juni 2022.

Mereka yang divonis bebas itu adalah, Alimin Hasan (58) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ichwan Perdana (52) mantan PPATK, Kuswandi (43) dan Surya (54) selaku pelaksana atau rekanan.

Sebelumnya mereka dituntut oleh jaksa dengan hukuman tujuh hingga delapan tahun penjara.

"Keempat terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Hakim Ketua, Nani Sukmawati.

Dalam sidang itu, hakim menilai keempat terdakwa tidak melakukan tindak pidana korupsi dan menilai tindak pengadaan sapi Bali di Dinas Perternakan Aceh sudah sesuai dengan aturan.

Sementara itu, Kasipimsus Kejari Aceh Besar, Yudi Saputra mengatakan bahwa pihak JPU masih berkeyakinan bahwa terdakwa bersalah dan telah merugikan negara hingga Rp 1,2 Miliar.

"Karena hakim telah memutuskan terdakwa tidak bersalah, maka kita akan melakukan langkah hukum kasasi selanjutnya," katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya