Pasangkayu - Seorang pria, BT, 28 tahun, ditangkap polisi lantaran menghamili anak di bawah umur di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar).
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 30 Agustus 2022.
Ronald Suhartawan mengungkapkan, BT ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/16/VII/2022/SPKT/Polsek Sarudu, Polres Pasangkayu.
"Pelaku ditangkap Minggu, 21 Agustus 2022 lalu," kata Ronald Suhartawan.
Ia juga mengungkapkan, BT mengiming-imingi korbannya dengan rayuan akan menikahinya, kemudian mengajaknya berhubungan badan.
"Korban termakan bujuk rayu si pelaku, sehingga menuruti ajakan pelaku," katanya.
Ronald Suhartawan menjelaskan, berdasarkan pengakuan BT, dirinya melakukan pencabulan hanya karena nafsu birahinya.
"Pelaku mengaku sering bernafsu saat melihat korban," kata Ronald Suhartawan. []