Hukum Selasa, 05 April 2022 | 08:04

Hanya dalam 4 Jam, Polda Sumut Sita 99 Kg Sabu Jaringan Internasional

Lihat Foto Hanya dalam 4 Jam, Polda Sumut Sita 99 Kg Sabu Jaringan Internasional Tersangka berikut barang bukti sabu diamankan oleh Polda Sumut. (Foto: Istimewa)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Andi Nasution

Medan - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara, dalam hitungan empat jam, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 99 kilogram.

Selain menyita barang bukti sabu 99 Kg, Polda Sumut juga mengamankan empat orang tersangka dari dua lokasi penangkapan di waktu berbeda.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan, pengungkapan peredaran narkoba itu dilakukan Unit 2 Subdit I dan Unit 2 Subdit II Ditres Narkoba Polda Sumut pada Sabtu 13 Maret 2022 sekira pukul 00.30 WIB sampai dengan 04.30 WIB.

Penyergapan pertama dilakukan di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Dari TKP itu, polisi menangkap tersangka Richie Juwanda (30), warga Dusun Toke Pii, Desa Meunasah Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aceh, Kabupaten Aceh Utara, dan Zulkifli (27), warga Dusun Selatan, Desa Cot Biek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

"Bersama tersangka ini, turut diamankan barang bukti 20 bungkus kemasan teh Cina berisikan narkotika jenis sabu seberat 20 Kg, dan satu unit mobil Toyota Innova hitam nomor polisi B 1659 KYC," ungkap Hadi, Senin 4 April 2022.

Di lokasi penyergapan kedua di Kota Langsa, Aceh, sambung Hadi, diamankan dua tersangka lainnya, yakni Muhammad Rida (36), warga Dusun Payah Puntong, Desa Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payet Aceh Tamiang dan Dian Wahyudi (38), warga Dusun Banta Ahmad, Desa Bandar Baru, Kecamatan Bandahara Aceh Tamiang.

Dari TKP kedua, disita barang bukti berupa 79 bungkus kemasan teh Cina berisikan narkotika jenis sabu seberat 79 Kg, satu unit mobil Toyota Innova Reborn BK 1807 AAK dan satu unit Toyota Avanza putih BL 1067 F.

Berawal dari informasi masyarakat, kata Hadi, tersangka Richie Juwanda dan Zulkifli ditangkap ketika mengendarai Innova hitam B 1659 KYC di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan pada Sabtu 13 Maret 2022.

Polisi menemukan barang haram tersebut di kursi tengah dalam dua tas ransel hitam, seberat 20 Kg.

Kedua tersangka mengaku disuruh seseorang berinisial JN, warga Malaysia, untuk menjemput mobil Toyota Innova hitam B 1659 KYC yang di dalamnya terdapat dua tas ransel di Desa Paya Nadin, Kecamatan Madat, Aceh Timur.

"Rencananya, sabu itu dibawa ke Medan, dan tersangka dan dijanjikan upah sebesar Rp 150.000.000," ujarnya.

Masih menurut Hadi, personel yang terus mendalami keterangan tersangka, kemudian mengendus dua unit mobil masih berada di Kota Langsa, diduga satu jaringan dengan Richie Juwanda dan Zulkifli.

Selanjutnya, kata dia, pada hari yang sama sekitar pukul 04.00 WIB, petugas kembali mengamankan satu unit mobil Innova Reborn BK 1807 AAK, dikemudikan tersangka Muhammad Rida dan Dian Wahyudi.

"Namun ketika digeledah, pada kedua tersangka dan di dalam mobil tersebut tidak ditemukan narkotika jenis sabu," sebut Hadi.

Dari keterangan kedua tersangka ini, sabu dibawa oleh temannya yang posisinya berada di belakang mereka dengan mengendarai mobil Avanza putih BL 1067 F.

"Tersangka Muhammad Rida dan Dian Wahyudi mengaku hanya sebagai tim pemantau," tuturnya.

Kemudian, petugas segera melakukan pengejaran terhadap mobil Avanza putih BL 1067 F, namun pengemudinya  mengetahui sehingga kabur ke dalam gang.

"Setelah dikejar, di dalam gang ditemukan mobil tersebut, namun pengemudinya melarikan diri ke rawa-rawa hutan mangrove," katanya.

Hasil penggeledahan polisi, tambahnya, ditemukan tiga tas besar hitam berisikan 79 Kg sabu, dan selanjutnya seluruh barang bukti dibawa ke Markas Polda Sumut untuk proses hukum.

"Para tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti," imbuhnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya