Aceh Barat Daya - Hingga hari batas akhir pengusulan, tiga nama calon Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh usulan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) tertutup untuk publik.
Dewan ogah membeberkan ke publik tiga nama yang mereka usul, walau dikabarkan tiga nama itu sudah disepakati bersama dan bahkan sudah dikirim ke Mendagri.
Sejauh ini tidak jelas kepastian kenapa dewan urung membeberkan ketiga nama yang mereka sepakati untuk diusul ke Mendagri walau publik terus bertanya-tanya.
Sejauh ini, beberapa nama calon memang santer diberitakan layak diusul menjadi calon Pj sebab memenuhi syarat. Namun, apakah nama-nama itu masuk dalam daftar nama calon yang diusul dewan. Ini hanya dewan yang tahu.
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (Yara) perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya) dan Aceh Selatan, Suhaimi menyayangkan sikap dewan yang menutup-nutupi nama calon Pj yang mereka usul.
"Ini ada apa, patut kita pertanyakan. Kita menilai dewan seperti anak kecil," kata Suhaimi, Selasa, 19 Juli 2022.
Menurutnya, dewan tidak perlu menyembunyikan nama calon yang mereka usul, sebab bukan hal yang perlu disembunyikan. Bercontoh pada provinsi dan kabupaten/kota lain di Aceh yang langsung membeberkan nama Pj yang mereka usul.
"Bukannya ini aneh, DPRA saja langsung membeberkan nama Pj Gubernur Aceh yang mereka usul, juga kabupaten/kota lain. Aneh sekali Abdya ini, patut kita curigai ada sesuatu dibaliknya," ucap Suhaimi.
Dia meminta dewan untuk bersikap dewasa. Dalam hal ini, Mendagri hanya meminta dewan untuk mengusulkan tiga nama bukan dalam kapasitas memilih untuk dilantik.
"Jadi ya sudah usul saja, dipilih tidaknya bukan urusan bapak dewan. Maka kita minta dewan untuk membuka ke publik siapa tiga nama yang mereka usul. Jadi bek meukabom-kabom (tidak terbuka) hana (tidak) jelas," katanya.[]