Makassar - Hanya karena bertanya terkait Tunjangan Hari Raya (THR), seorang karyawan bernama Syamsul Arif Putra, yang bekerja di PT Karya Alam Selaras, dipecat.
Akibatnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar turun tangan dan memanggil perusahaan tersebut.
"Sudah dari Disnaker tadi pagi melapor," ujar Syamsul saat dihubungi, Senin 25 April 2022.
Dia melaporkan PT Karya Alam Selaras ke Posko pengaduan Disnaker Makassar. Perusahaan yang disebutnya bergerak di bidang konsultan lingkungan.
"Perusahaan bergerak konsultan lingkungan, kantornya di Tallasa City," jelas Syamsul.
Kronologi pemecatan kata Syamsul, bermula ketika dirinya memberanikan diri menanyakan persoalan THR ke salah satu pimpinan perusahaan.
Niatnya ini sekaligus untuk mewakili aspirasi rekan sekantornya yang lain yang mengharapkan pihak perusahaan memberikan THR ke karyawannya.
"Saya tanya, ini perusahaan ada THR-nya atau tidak. Kalau tidak bilang mi tidak, kalau ada bilang mi ada. Biar anak-anak tidak berharap," tutur dia.
Syamsul memberanikan diri bertanya terkait THR karena sebelumnya pihak perusahaan tidak pernah memberikan kejelasan pembayaran THR.
"Beberapa pengalaman sebelum-sebelumnya sering dijanji anak-anak dan ternyata tidak ada terealisasi. THR itukan haknya teman-teman,"jelasnya.
Saat itu pihak kantor menjawab pertanyaan Syamsul dengan meminta diberi waktu seminggu menunggu informasi terkait THR. Namun belakangan dirinya bersama rekan kerjanya tak kunjung menerima kejelasan.
"Bahasanya dia mau dibicarakan dulu ke pimpinan, satu Minggu berselang, tidak ada perkembangan. Tapi tiba-tiba saya kayak dicarikan gara-gara di grup, disentimen terus saya," tutur dia.
Syamsul pun mulai mendapat tekanan dari atasannya. Dia curiga pihak kantor sengaja mencari-cari kesalahan dirinya gegara pertanyaannya persoalan THR saat itu.
"Ditanya progres pekerjaanku segala macam, sempat ada dibilang pekerjaan dokumen tidak tuntas, padahal sudah kurampungkan. Saya juga dicarikan masalah disiplin waktu, tapi pada saat dilihat absenku disiplin semua," paparnya.
Puncaknya, dia diberhentikan mendadak. Pemberitahuan atas pemecatan terhadap dirinya dilakukan secara lisan tanpa persuratan.
"Saya diberhentikan secara sepihak. Itu pun tidak legal menurutku, karena diberhentikan secara lisan, tidak bilang bertanda tangan kemudian diberikan ya surat pemberhentianlah," keluhnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Nielma Palamba membenarkan adanya satu laporan yang masuk ke pihaknya.
Aduan yang dilaporkan Syamsul Arif Putra di Posko Disnaker di kantornya di Jalan AP Pettarani Makassar.
"Ada satu kasus masuk laporannya tadi. Ini sementara didiskusikan dengan kepala bidangnya," ucap Nielma, Senin 25 April 2022.
Pihaknya pun segera menindaklanjuti laporan tersebut. Disnaker akan memanggil pihak perusahaan dan pelapor.
"Insya Allah besok yang bersangkutan kita panggil. Pelapor dengan perusahaannya," ujar dia.
Pihak perusahaan tempat Syamsul bekerja belum memberikan keterangan terkait pemecatan itu. []