News Selasa, 18 Januari 2022 | 16:01

Hanya PKS Parpol di Senayan yang Tolak RUU Ibu Kota Baru

Lihat Foto Hanya PKS Parpol di Senayan yang Tolak RUU Ibu Kota Baru PKS Jazuli Juwaini menggelar konferensi pers di Ruang Fraksi PKS, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (foto: Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya).

Jakarta - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang menolak Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) disahkan menjadi undang-undang.

Penolakan PKS terhadap RUU IKN disampaikan dalam rapat di tingkat panitia kerja (panja) RUU IKN yang digelar pada Senin, 17 Januari 2022 hingga Selasa dini hari 18 Januari 2022 .

"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, menyatakan menolak RUU tentang IKN untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya," ujar anggota fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama saat membacakan pandangan fraksinya dalam rapat.

PKS menilai rencana pemindahan ibu kota baru ke Kalimantan Timur (Kaltim) pada semester awal 2024 terlalu terburu-buru di tengah krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Suryadi menilai proses pemindahan ibu kota baru membutuhkan waktu lama. Terutama untuk membangun sejumlah fasilitas dasar seperti sumber daya air, jalan, jembatan, hingga permukiman.

Pembiayaan ibu kota baru pun setidaknya akan memakai APBN hingga lebih dari Rp 90 triliun. Kondisi itu, menurut dia, tidak memungkinkan karena ekonomi negara tengah lesu akibat pandemi.

"Dengan situasi tersebut maka kondisi keuangan negara belum memungkinkan untuk mendukung pembiayaan IKN," katanya.

Diketahui, dari total biaya Rp 466,98 triliun untuk pembangunan ibu kota baru, sebanyak 53,5 persen di antaranya berasal dari APBN. Sementara sisanya yakni 46,5 persen dari Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha serta BUMN.

Dengan sikap itu, PKS menjadi satu-satunya fraksi yang menolak RUU IKN. Sementara wakil oposisi lain, yakni fraksi Demokrat, tetap menerima dengan sejumlah masukan kritis. Partai-partai lain yang notabene tergabung dalam koalisi pendukung pemerintahan Presiden Jokowi setuju RUU IKN dilanjutkan.

Usai rapat di tingkat Panja, RUU IKN rencananya akan dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi UU pada Selasa, 18 Januari 2022. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya