Jakarta - Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi menyatakan kasus korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum dari Januari 2021-November 2021 saja, jumlahnya dapat dikatakan luar biasa.
Tahun ini, kata Presiden Jokowi, Polri telah melakukan penyidikan 1.032 perkara korupsi. Sementara, Kejaksaan pada periode yang sama telah melakukan penyidikan sebanyak 1.486 perkara korupsi.
Demikian pula dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menangani 109 penyidikan kasus korupsi.
"Kita semua menyadari bahwa korupsi merupakan extra ordinary crime yang mempunyai dampak luar biasa. Oleh sebab itu harus ditangani secara extra ordinary juga," ucap Presiden Jokowi dalam pidatonya saat Hari Antikorupsi Sedunia di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 9 Desember 2021.
Lebih lanjut presiden menyebut, beberapa kasus korupsi besar juga berhasil ditangani secara serius oleh aparat. Semisal di korupsi Jiwasraya, para terpidana telah dieksekusi penjara oleh kejaksaan, dua terdakwa di antaranya divonis penjara seumur hidup.
"Dan aset sitaan mencapai Rp 18 triliun dirampas untuk negara," ujar dia.
Sementara dalam kasus Asabri terdapat 7 terdakwa, yang dituntut mulai dari penjara 10 tahun sampai dengan hukuman mati. Terdakwa juga harus menyerahkan uang pengganti kerugian kepada negara mencapai belasan triliun Rupiah
Kemudian, dalam penuntasan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang diarahkan oleh Menkopolhukam Mahfud Md, menurutnya sudah bekerja keras untuk mengejar hak negara mencapai Rp 110 triliun.
"Dan mengupayakan agar tidak ada obligor dan debitur yang luput dari pengembalian dana BLBI," tuturnya.
Kendati demikian, dia tidak mau aparat penegak hukum termasuk KPK jangan cepat berpuas diri.
"Karena penilaian masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi masih dinilai belum baik. Kita semua harus sadar mengenai ini," kata Presiden Jokowi. []