Daerah Rabu, 05 Februari 2025 | 06:02

Hari Ini, KPU Siantar Pleno Penetapan Pasangan Wesly-Herlina

Lihat Foto Hari Ini, KPU Siantar Pleno Penetapan Pasangan Wesly-Herlina Para pengurus KPU Pematangsiantar. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Siantar - Permohonan pembatalan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Tahun 2024 yang diajukan Susanti Dewayani - Ronald Darwin Tampubolon ditolak Mahkamah Konstitusi.

Putusan perkara nomor 253/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini dibacakan pada Selasa, 4 Februari 2025 di Ruang Sidang Pleno MK. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

KPU Pematangsiantar selaku pihak termohon dalam perkara ini, dikabarkan sudah menerima salinan putusan sela tersebut dan rencananya akan menggelar pleno pada Rabu, 5 Februari 2025.

Hal ini sebagaimana diakui Komisioner KPU Pematangsiantar, Chucha Ashari pada Selasa malam dihubungi melalui telepon seluler.

"Sudah kami terima salinan putusan MK," kata Chucha.

Selanjutnya kata dia, pihaknya akan membawa putusan ini dalam rapat pleno yang direncanakan pada Rabu sore.

BACA JUGA: Gugatan Cawalkot Siantar Susanti Dewayani Ditolak MK, Ilal Mahdi: Terima Kasih

Kenapa sore, karena KPU kata dia, masih akan mengundang pihak terkait dalam hal ini pasangan Wesly Silalahi-Herlina, parpol dan pihak lainnya.

Rapat pleno terbuka itu akan digelar di seputaran kantor KPU Jalan Porsea sekitar pukul 16.00 WIB. 

Agenda pleno tersebut untuk menetapkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih hasil Pilkada 2024.

Setelah ditetapkan kemudian akan diserahkan ke DPRD Kota Pematangsiantar untuk berikutnya diusulkan pengangkatan dan pelantikan wali kota dan wakil wali kota.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya