Hukum Senin, 22 Agustus 2022 | 13:08

Hari Ini PDFI Umumkan Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J

Lihat Foto Hari Ini PDFI Umumkan Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) dr. Ade Firmasnyah Sugiharto. (foto: tangkapan layar).

Jakarta - Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) bersama penyidik Tim Khusus bentukan Kapolri, siap menyampaikan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dalam konferensi pers Senin hari ini kepada media.

"Nanti konpers juga di sana (Bareskrim) Inshaa Allah," kata Dokter Forensik Ade Firmansyah Sugiharto kepada wartawan, Senin, 22 Agustus 2022.

Adapun yang akan disampaikan PDFI, kata Ade, adalah hasil dari autopsi ulang jenazah Brigadir J yang dapat membantu proses penyidikan pengungkapan penyebab kematian Brigadir J.

Baca jugaGiliran Kombes Budhi Herdi Dipatsuskan di Mako Brimob Depok

"Informasi apa yang nanti dapat kami sampaikan tentunya sesuai dalam koridor UU Keterbukaan Informasi Publik. Sepanjang informasi tersebut tidak mengganggu jalannya penyidikan," kata Ade.

Ade memastikan, siang ini PDFI juga menyerahkan hasil autopsi ulang Brigadir J itu ke Penyidik Bareskrim Polri terlebih dahulu.

"Siang ini pukul 13.00 WIB akan kami serahkan hasilnya ke Bareskrim," katanya.

Sementara, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan hari ini akan ada pengumuman hasil autopsi ulang Brigadir J.

Baca jugaFerdy Sambo-Putri Candrawathi, Pasutri yang Terancam Hukuman Mati

"Hari ini info yang saya dapat, coba kontak PDFI untuk waktu dan tempatnya ok," kata Dedi.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma`ruf dan Putri Candrawathi.

Empat tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati. Sementara Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya