Jakarta - Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan ketika dihubungi wartawan. Menurutnya, kedua tersangka bakal menjalani pemeriksaan pada Senin, 21 Maret 2022.
"Iya, keduanya tersangka," kata Zulpan, dikutip Opsi pada Sabtu 19 Maret 2022.
"Senin (21 Maret 2022) mendatang akan dilakukan pemeriksaan (pada Haris dan Fatia), ujar dia.
Hal yang sama juga diungkapkan Fatia Maulidiyanti ketika dihubungi wartawan. Ia mengaku telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Haris Azhar dalam perkara tersebut.
"Iya. Saya dan Haris Sudah ditetapkan tersangka," ujar Fatia kepada awak media.
Diberitakan sebelumnya, Fatia dan Haris Azhar dilaporkan ke polisi oleh Luhut Binsar Pandjaitan terkait video yang diunggah di akun YouTube dengan judul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" yang berisi perbincangan antara Haris Azhar dan Fatia.
Laporan terhadap Haris dan Fatia itu terdaftar dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Korban Kriminalisasi?
Baca juga: Dua Polisi Pembunuh Laskar FPI Divonis Bebas, GP Ansor: Solusi Terbaik
Pada Selasa pagi, 18 Januari 2022, kediaman Fatia dan Haris Azhar disatroni masing-masing lima polisi dari Polda Metro Jaya. Keduanya dianggap mangkir sebanyak dua kali dari agenda pemeriksaan. []