Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) Partai Demokrat, Jansen Sitindaon merespons keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di kasus "Lord Luhut".
Pada vonis bebas itu, pertimbangan pertama yang dilakukan majelis hakim karena frasa `Lord Luhut` bukan penghinaan terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Jansen mengatakan, vonis bebas yang diberikan majelis hakim kepada Haris dan Fatia adalah putusan hebat.
Atas putusan tersebut, ia pun mengambil kutipan dari seorang filsuf bernama Marcus Tullius Cicero.
"Bravo! Untuk putusan yang hebat ini. "Solum nati sumus non nobis" kata Cicero. Kami tidak dilahirkan hanya untuk diri kami sendiri," kata Jansen seperti mengutip sosial media X pribadinya @jansen_jsp, Senin, 8 Januari 2024.
"Semoga jika pun ada Kasasi terhadap putusan bebas ini — walau aliran hukum saya tidak setuju dengan hal ini — putusan ini dikuatkan kembali oleh MA," sambungnya.
Oleh sebab itu, lanjut Caleg DPR RI Dapil 3 Sumatra Utara (Sumut) ini, putusan tersebut bisa menjadi "yurisprudensi baru" bagi kebebasan berpendapat di Indonesia.
"Sehingga putusan ini bisa jadi "Yurisprudensi baru" bagi kebebasan berpendapat di Indonesia. Khususnya terkait kritik thdp pejabat publik," ujarnya.
"Sehingga sebagaimana kata Cicero, putusan ini memang dikeluarkan untuk individu bernama Haris dan Fatia, namun norma, pertimbangan hukum dan isi di dalamnya bisa jadi pegangan, payung pelindung untuk dipakai oleh kita semua. Sekali lagi Bravo untuk putusan hebat ini!" ucap Jansen Sitindaon menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti dinyatakan tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan soal sebutan "Lord Luhut".
Atas hal tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti, pada Senin, 8 Januari 2024.
"Memutuskan, menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana di PN Jakarta Timur.[]