Jakarta, - Harvey Moeis menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum.
Harvey selaku perwakilan dari PT Refined Bangka Tin didakwa dengan dakwaan kumulatif.
Yakni, Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Lalu, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Jakarta, Rabu (18/8/2024).
Dalam sidang perdananya, Suami dari artis Sandra Dewi ini tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum.
"Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Kamis 22 Agustus 2024 dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut diketuai oleh Koordinator pada Jampidsus, Ardito Muwardi.[]