Aceh Barat Daya - Hasil imbang mengakhiri proses penghitungan suara Pemilihan Kepala Desa (Kades) Ladang Neubok, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Dua calon ini sama-sama meraih sebanyak 206 suara.
Hasil ini didapat dalam perhitungan suara yang dilakukan Panitia Pemilihan Keucik (P2K) desa setempat pada Selasa, 22 Maret 2022. Calon nomor urut satu atas nama M Said meraih suara 206 suara. Kemudian, hasil sama juga diraih oleh calon nomor urut dua atas nama Muhammad Nazar.
Baca juga: Junaidi Idrus Menang Dramatis, Ini Daftar Kades Terpilih di Blangpidie Abdya
Dengan hasil imbang ini maka P2K dipastikan akan melakukan proses pemilihan ulang. Namun, yang ikut dalam pemilihan ulang atau disebut putaran kedua ini hanya calon yang imbang saja. Sementara calon lain atau mereka yang meraih suara di bawah kedua kandidat ini langsung gugur.
Hal ini dibenarkan oleh Asisten 1 Setdakab Abdya, Amrizal. Dia berkata, pedoman dalam kasus ini diambil pada Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009. Dalam Qanun ini dijelaskan soal tata cara pemilihan dan pemberhentian Kades di Aceh.
"Pasal 35 ayat (2) berbunyi, jika terdapat lebih dari satu calon keuchik yang memperoleh suara terbanyak yang sama, maka (P2K) mengadakan pemilihan ulang," kata Amrizal, Rabu, 23 Maret 2022.
Baca juga: Thaibah, Wakil Perempuan Kades Terpilih di Blangpidie Abdya
Dalan Qanun itu juga dijelaskan pada Pasal 36 ayat (1), yakni waktu pelaksanaan pemilihan ulang ditetapkan oleh P2K paling lama tujuh hari sejak hari pemilihan. Dan pada ayat (2) berbunyi pemilihan ulang hanya diikuti oleh calon yang memperoleh suara terbanyak yang sama. Secara tidak langsung tentu kandidat lain langsung gugur.
"Anggaran pemilihan ulang tetap dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) dan disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan," ucapnya memungkasi. []