News Rabu, 22 Februari 2023 | 18:02

Hasil Sidang Etik, Bharada Richard Eliezer Tidak Dipecat dari Anggota Kepolisian

Lihat Foto Hasil Sidang Etik, Bharada Richard Eliezer Tidak Dipecat dari Anggota Kepolisian Richard Eliezer atau Bharada E hadiri sidang kode etik, Rabu, 22 Februari 2023. (Foto: Tangkapan Layar)
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Mabes Polri memutuskan tidak memecat Bharada Richard Eliezer dari anggota polisi.

Hal itu ditupuskan dalam sidang pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Karo Penmas Humas polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, keputusan tersebut diambil tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) setelah menggelat tujuh jam sidang.

"Komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggaran masih bertahan di Mabes Polri,"ujar Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu 22 ebruari 2023.

Bharada Richard Eliezer dinilai terbukti melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," jelasnya.

"Wujud perbuatan terduga pelanggar telah melakukan penembakan di Komplek Polri Duren Tiga, serta menggunakan senpi dinas Polri jenis Glock tidak sesuai dengan ketentuan," sambungnya.

Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Bharada E juga diminta untuk meminta maaf terbuka kepada institusi kepolisian, dan permintaan maaf secara terbuka kepada pimpinan Polri.

Selain itu Bharada E juga diwajibkan untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Usai keputusan Bharada E langsung menerimanya dan tidak mengajukan banding.

Dia pun langsung membacakan permintaan maafnya di hadapan komisi sidang etik.

Diketahui Mabes Polri telah menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap 17 personel kepolisian di kasus Brigadir J.

Diantaranya, enam personel dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sedangkan 10 personel dijatuhi sanksi demosi, dan satu personel menjalani Penempatan Khusus (Patsus).

Mereka yang dijatuhi sanksi PTDH merupakan Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Kemudian eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Propam Kompol Baiquni Wibowo, dan eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Kompol Chuck Putranto.

Selain itu eks Kaden A Ropaminal Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Berikutnya eks Wadirkrimum AKBP Jerry Raymond Siagian, serta Eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.***

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya