Jakarta - Saksi ahli poligraf Aji Febrianto Ar-Rosyid membeberkan hasil tes poligraf atau uji kebohongan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 14 Desember 2022.
Aji pertama mengungkap hasil tes Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Nilai tes Sambo minus 8 sementara Putri minus 25.
Kemudian, untuk terdakwa Kuat dilakukan pemeriksaan sebanyak dua kali.
Hasil pemeriksaan pertama menunjukkan nilai plus 9, sementara nilai minus 13 untuk pemeriksaan kedua.
Senada, Bripka RR juga melakukan pemeriksaan sebanyak dua kali. Ia mendapatkan nilai plus 11 untuk pemeriksaan pertama dan nilai plus 19 untuk pemeriksaan kedua.
"Untuk terdakwa Richard plus 13 dilakukan satu kali," kata Aji.
Jaksa kemudian meminta penjelasan Aji terkait skor tersebut.
Aji membeberkan hasil pemeriksaan tes poligraf Sambo dan Putri menunjukkan indikasi kebohongan.
"Ferdy Sambo terindikasinya apa?" tanya jaksa.
"Minus, terindikasi berbohong," kata Aji.
"Putri?" tanya jaksa lagi.
"Indikasi bohong," jawab Aji.
Sementara itu, hasil pemeriksaan tes poligraf yang dilakukan terhadap Kuat menunjukkan indikasi bohong dan jujur.
Aji menyebut pemeriksaan pertama dengan pertanyaan Apakah kamu memergoki persetubuhan Ibu Putri dengan Yosua hasilnya adalah jujur.
"Hasilnya tidak memergoki," kata Aji.
"Indikasi kedua saudara Kuat tanggal 9 September, apakah kamu melihat Pak Sambo menembak Yosua? Jawaban Kuat tidak. Indikasi berbohong," sambungnya.
Aji menyebut hasil pemeriksaan terhadap Bripka RR menunjukkan bahwa keterangan yang disampaikan adalah jujur.
"Pertanyaan yang pertama berkaitan dengan `saudara Ricky apakah seseorang menyuruhmu mengambil senjata Yosua?`
Kemudian yang kedua apakah melihat Sambo menembak Yosua?" kata Aji.
"Yang pertama indikasinya apa?" tanya jaksa.
"Jujur," jawab Aji.
"Kalau misalnya yang kedua?" tanya jaksa lagi.
"Jujur," jawab Aji.
"Berarti Pak Sambo menembak?" tanya jaksa.
"Ricky tidak melihat Sambo menembak," jawab Aji.
Lebih lanjut, Aji mengatakan bahwa hasil pemeriksaan tes poligraf Bharada E terkait pengakuannya menembak Brigadir J adalah jujur.
"Untuk Richard pertanyaannya `apakah kamu memberikan keterangan palsu kamu menembak Yosua? Richard menjawab tidak dan jawabannya jujur, Richard ini menembak Yosua," jelas Aji.
Adi menyebut tingkat akurasi tes poligraf yang dilakukan terhadap lima terdakwa sebesar 93 persen.
Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma`ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman mati. []