News Senin, 17 Februari 2025 | 13:02

Hasto Kristiyanto Tunda Pemeriksaan KPK, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan Baru

Lihat Foto Hasto Kristiyanto Tunda Pemeriksaan KPK, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan Baru Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: Tangkapan Layar)

Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi mengajukan penundaan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin, 17 Februari 2025.

Penundaan ini terkait dengan lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.  

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menjelaskan bahwa tim penasihat hukum telah menyampaikan surat permohonan penundaan tersebut ke KPK pada pukul 08.30 WIB.

"Surat tersebut berisi permohonan penundaan pemeriksaan terhadap Mas Hasto Kristiyanto," ujar Ronny seperti mengutip keterangannya, Senin, 17 Februari 2025. 

Ronny menegaskan, penundaan ini diajukan setelah pihaknya kembali mengajukan praperadilan atas penetapan Hasto sebagai tersangka.

Dia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk putusan hakim terkait pengajuan praperadilan tersebut.  

"Pengajuan kembali praperadilan ini dilakukan sebagai tindak lanjut putusan sebelumnya yang belum membahas sah atau tidaknya status tersangka Mas Hasto. Putusan itu juga memberikan ruang bagi kami untuk mengajukan kembali dua praperadilan terkait dua Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) yang berbeda," jelas Ronny.  

Ronny menambahkan, dua permohonan praperadilan tersebut diajukan berdasarkan putusan hakim pada 13 Februari 2025.

"Ini adalah langkah hukum yang kami tempuh untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan," imbuhnya.  

Sebelumnya, Hasto dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh KPK hari ini setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.

Namun, dengan pengajuan penundaan ini, proses pemeriksaan kembali tertunda.  

Hasto bersama advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada akhir tahun lalu.

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Suap tersebut diduga terkait dengan proses penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.  

Meski telah berstatus tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hasto dan Donny. Selain dugaan suap, Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya