Daerah Rabu, 01 Maret 2023 | 17:03

Heboh, Papan Bunga Dukung Pernyataan Plt Kadis PU Siantar Proyek Tanpa KW

Lihat Foto Heboh, Papan Bunga Dukung Pernyataan Plt Kadis PU Siantar Proyek Tanpa KW Salah satu papan bunga yang diletakkan di sekitar gedung DPRD Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara, Rabu, 1 Maret 2023. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Pematang Siantar - Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara, dihebohkan dengan deretan papan bunga yang dipajang di sekitaran kantor DPRD setempat di Jalan Haji Adam Malik pada Rabu, 1 Maret 2023.

Papan bunga tersebut terbilang unik dan mengusik mata bagi yang membacanya. Dipajang sejak pagi hari dan menarik perhatian warga yang melintas.

Rata-rata papan bunga bertuliskan kalimat yang sama meski dengan warna dan pengirim yang berbeda. 

Begini tulisannya: Mendukung Pernyataan Plt Kadis PUPR Bp Junaedi Sitanggang  SSTP. Proyek Tanpa KW, Kewajiban, dan Pungutan Liar.

Sejumlah pihak yang mengirimkan papan bunga menyebut identitas di bawah tulisan tersebut, seperti Masyarakat Anti Korupsi, Pemerhati Kota Pematang Siantar, Aliansi UMKM Siantar, Aliansi Kontraktor Siantar, Aliansi Mahasiswa Siantar, dll,

Plt Kadis PUPR Junaedi Sitanggang ditanya soal papan bunga tersebut, melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 1 Maret 2023 pagi, dia hanya membalas dengan emoji tertawa.

Dipertegas soal deretan papan bunga itu, dia malah meminta dukungan. "Perlu dukungan abang juga," katanya.

BACA JUGA: Melongok Harta Kekayaan Pejabat, Termasuk Wali Kota Siantar Susanti Dewayani

Papan bunga itu kemudian dijepret melalui kamera ponsel oleh sejumlah pihak lalu diunggah di media sosial, terutama di Facebook.

Banyak komentar pro dan kontra atas pernyataan di papan bunga tersebut. Banyak yang pesimistis dan tidak sedikit pula yang menyatakan dukungannya.

Sudah menjadi rahasia umum, pengadaan proyek di Pemerintah Kota Pematang Siantar dalam beberapa tahun terakhir, terutama di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sarat dengan tiga hal yang disebut di papan bunga tersebut.

KW atau kewajiban adalah setoran kepada dinas yang harus didahulukan sebelum mendapat dan mengerjakan sebuah paket proyek.

"Misalnya, KW sebesar 21 persen dari nilai sebuah proyek, itu harus diserahkan lebih dulu sebelum mendapat dan mengerjakan proyek. Itu biasanya yang terjadi," kata seorang sumber, ASN di Pemko Pematang Siantar. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya