Medan - Narkotika jenis ganja seberat 50.700 gram (50 kilogram), disita oleh petugas kepolisian dari dalam sebuah bus yang melintas di gerbang Tol Tebing Tinggi, Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara.
Ganja seberat 50 kilogram ini rencananya akan diselundupkan atau dibawa ke Kabupaten Batubara untuk diedarkan.
Selain menyita barang bukti 50 kilogram ganja itu, polisi juga menangkap dua orang tersangka, yakni S alias Usup (38) dan Ucok (50).
Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan terungkapnya upaya peredaran narkotika jenis ganja itu berawal saat petugas menerima informasi seseorang yang membawa narkotika menggunakan jasa angkutan bus, sehingga dilakukan pengejaran.
"Tepat di gerbang Tol Tebing Tinggi, Desa Paya Bagas, bus yang ditumpangi pelaku S alias Usup berhasil dihentikan," ujar Agus, Jumat, 10 Juni 2022.
Dari dalam bus itu, lanjutnya, petugas mendapati ciri-ciri orang seperti yang diinformasikan, sehingga dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
"Saat digeledah, ditemukan tiga karung goni yang berisi daun, biji, dan ranting ganja diperkirakan seberat 50.700 gram," katanya.
Dari pengakuan pelaku, sambungnya, ganja itu akan dibawa ke Kabupaten Batubara untuk diserahkan kepada seseorang bernama Ucok.
"Berdasar keterangan S ini dilakukan pengembangan ke Batubara. Setibanya, personel melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai kurir," tuturnya.
Setelah bertemu, terhadap Ucok yang sedang menunggu paketnya dan berdiri di depan SMK 1 Jalan Pangkalan, Kecamatan Talawi, Batubara, langsung dilakukan penangkapan.
"Selanjutnya kedua pelaku diboyong ke markas komando guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan terhadap para pelaku, akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 111 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.[]