Pasangkayu - Pelaku pembacokan AZ, 32 tahun, di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), ditangkap polisi saat hendak melarikan diri.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 28 Juni 2022.
Ronald Suhartawan mengungkapkan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus pembacokan tersebut.
"Kami langsung mencari tau keberadaan AZ setelah mendapat laporan," kata Ronald Suhartawan.
Ia juga mengungkapkan, pihaknya mendapat laporan, AZ hendak melarikan diri setelah melakukan pembacokan.
Sehingga dilakukan upaya persuasif kepada pihak keluarga AZ untuk bisa koperatif, menghadirkannya di Polsek Bambalamotu dan dilakuakan interogasi.
Saat di interogasi, kata Ronald Suhartawan, AZ mengakui perbuatannya, sehingga AZ dan barang bukti dibawa ke Polres Pasangkayu untuk proses lebih lanjut.
"Jadi hanya sekira empat jam, kami berhasil mengamankan AZ dan saat ini ditahan di Polres Pasangkayu untuk diproses lebih lanjut," kata Ronald. []