Manado – Seorang pria pelaku rudapaksa terhadap dua orang anak perempuan yang masih di bawah umur ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Minahasa Tenggara. Kedua korban diketahui berusia 8 dan 5 tahun.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebutkan pelaku berinisial FM berusia 43 tahun warga Minahasa Tenggara.
“Terduga pelaku berinisial FM 43, warga Pasan, Minahasa Tenggara. Sedangkan kedua korban warga salah satu desa di wilayah Minahasa Tenggara,” ujarnya, Rabu 1 Juni 2022.
Abast menerangkan, FM diduga mencabuli kedua korban pada Senin 20 Desember 2021 silam, di depan sebuah warung sekitar tempat tinggal korban, saat keduanya akan berbelanja.
“Pelaku mencabuli korban 1 sekitar pukul 08:30 WITA, dan beberapa waktu kemudian mencabuli korban 2,” jelasnya.
Baca juga:
Polisi Dalami Data Pengendara Motor Khilafatul Muslimin
Pelaku saat beraksi juga memberikan uang Rp 5 ribu kepada kedua korban. Setelah itu, terduga pelaku melarikan diri hingga jadi buronan pihak kepolisian.
“Pihak keluarga korban yang kemudian mengetahui adanya dugaan pencabulan tersebut, lalu melapor ke Polres Minahasa Tenggara beberapa saat usai kejadian,” kata Abast.
Ditambahkannya, Polres Minahasa Tenggara pada Kamis 26 Mei 2022, juga menerima laporan penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku terhadap teman wanitanya.
“Dalam pengembangan, terduga pelaku ditangkap Tim Opsnal pada Senin 30 Mei 2022 petang, di wilayah Ratahan, Minahasa Tenggara,” imbuh Abast.
Baca juga:
Empat Penjahat Kelamin Diringkus Polisi di Aceh, Satu Pelaku Pemerkosa Anak Tiri
Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki kanan terduga pelaku karena berupaya melarikan diri saat akan ditangkap.
“Pelaku saat ini sudah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut terkait dugaan pencabulan dan penganiayaan tersebut,” tandas Abast. []