Manado – Tim Opsnal Polres Tomohon Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan seorang pria pelaku pencurian mobil.
Pelaku ditangkap saat memodifikasi kendaraan hasil curian tersebut di Kakaskasen Satu, Tomohon Utara, pada Rabu 9 Februari 2022.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebutkan pelaku berinisial JM 20 tahun warga Matuari, Bitung
"Ditangkap saat memodifikasi mobil Toyota Avanza DB 1950 CM hasil curian, di rumah Rivaldo 27 tahun, warga Kakaskasen Satu yang bekerja sebagai montir,” ujarnya, Kamis 10 Februari 2022, di Mapolda Sulut.
Bermula ketika tim mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya mobil diduga hasil curian, yang sedang dimodifikasi di rumah Rivaldo.
Tim segera mendatangi rumah tersebut dan mendapati pelaku beserta mobil hasil curian, juga Rivaldo.
“Awalnya pelaku JM mengaku sebagai pemilik mobil yang sedang dimodifikasi oleh Rivaldo tersebut. Namun karena curiga, tim lalu melakukan pengembangan dan mendapat informasi bahwa mobil tersebut diduga kuat merupakan hasil curian dengan TKP di wilayah Kota Bitung,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kemudian tim berkoordinasi dengan Polres Bitung, dan benar bahwa mobil tersebut hilang dicuri, serta sudah dilaporkan oleh pemilik sah mobil ke SPKT Polres Bitung pada tanggal 9 Februari 2022.
Diketahui, pemilik sah mobil berwarna merah maroon tersebut adalah Saifudin Potabuga 69 tahun, warga Girian, Kota Bitung.
Baca juga:
Melarikan Diri saat Ditangkap Kawanan Pencuri Mobil di Medan Ditembak Polisi Siluman
Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, pelaku pernah menyewa mobil milik korban tersebut pada Januari 2022 lalu, kemudian membuat kunci duplikatnya di Bitung.
“Lalu pada Rabu 9 Februari sekitar pukul 03.00 Wita, pelaku mendatangi rumah korban dan mendapati mobil tersebut terparkir di luar rumah. Pelaku lalu mencuri mobil dengan menggunakan kunci duplikat tersebut,” terangnya.
Setelah mencuri, pelaku menuju rumah Rivaldo dan memintanya untuk mempreteli serta memodifikasi mobil tersebut supaya berubah tampilannya.
“Pelaku JM beserta barang bukti mobil sudah dijemput personel Polres Bitung pada Kamis 10 Februari 2022 untuk diproses lebih lanjut di Polres Bitung,” tandas Abast. []