Langsa - Transaksi jual beli sebanyak 10 Kg ganja kering siap edar berhasil di gagalkan oleh Satnarkoba Polres Langsa, Provinsi Aceh.
Dalam aksi penggagalan penjualan barang haram ini, polisi berhasil meringkus dua tersangka bersama barang bukti.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba IPTU Shandy Saputra mengatakan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat terkait akan dilakukan transaksi ganja dalam jumlah besar.
"Kita langsung melakukan sejumlah langkah dan berhasil mengagalkan transaksi itu di daerah Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang (wilayah hukum Polres Langsa), pada, Kamis, 24 November 2022," kata IPTU Shandy Saputra dalam keterangannya, Jumat, 25 November 2022.
Katanya, dua pelaku yang diringkus yakni WS, (29 tahun), warga Desa Pengidam, Kecamatan Bandar Pusaka dan BS, (45 tahun), warga Desa Bengkelang, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang.
"Berat BB ganja itu 10 kilogram. Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut," katanya. []